Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK. Permendikbud ini menertibkan 8 Standar Nasional pada jenjang SMK/MAK mulai dari Standar Isi mirip KI dan KD pada semua mata pelajaran di SMK/MAK, Standar Proses, Standar kompetensi Lulusan jenjang SMK/MAK, Standar sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian yang diberlaku pada jenjang SMK/MAK.
Menurut pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) /Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK yaitu patokan minimal ihwal tata cara pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh daerah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
Sebagaimana dinyatakan di atas, ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa SNP SMK/MAK terdiri atas: a) standar kompetensi lulusan; b) standar isi; c) patokan proses pembelajaran; d) kriteria evaluasi pendidikan; e) standar pendidik dan tenaga kependidikan; f) standar fasilitas dan prasarana; g) persyaratan pengelolaan; dan h) patokan biaya operasi.
Dinyatakan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penduduk penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib mengadakan Sekolah Menengah kejuruan/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan/MAK wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) tahun semenjak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK, bahwaPada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengontrol tentang standar isi pada Sekolah Menengah kejuruan/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengendalikan mengenai standar kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengendalikan mengenai pelaksanaan tolok ukur isi dan kriteria kompetensi lulusan pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang menertibkan mengenai Guru Sekolah Menengah kejuruan/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
e. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengendalikan mengenai tolok ukur pengelolaan Sekolah Menengah kejuruan/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
f. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008 wacana Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
h. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/Madrasah Ibtidaiyah (Sekolah Dasar/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Sekolah Menengah Pertama/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sepanjang yang menertibkan perihal persyaratan ongkos operasi nonpersonalia Sekolah Menengah kejuruan/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
i. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954) sepanjang yang mengatur tentang patokan isi pada Sekolah Menengah kejuruan/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
j. ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955) sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada Sekolah Menengah kejuruan/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / MAK ---DISINI----
Demikian informasi perihal Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan – MAK. Terima kasih, agar bermanfaat.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon