![]() |
PERATURAN BKN TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI |
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Berdasarkan Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi ialah jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam faktor penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, investigasi perjuangan simpan pinjam, evaluasi kesehatan perjuangan simpan pinjam, dan penerapan hukuman.
Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pangkat dan kelompok ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, kelompok ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, kalangan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, kelompok ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, kalangan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama, mencakup:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, kalangan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang memutuskan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang mampu sesuai maupun tidak cocok dengan jenjang jabatan, pangkat, dan kalangan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan kelompok ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).
Demikian gosip terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ialah Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon