Rabu, 06 Mei 2020

Peraturan Bkn Wacana Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

PERATURAN BKN TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI 

Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi

Berdasarkan Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan selaku pelaksana teknis  fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi ialah jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan di bawah dan bertanggung  jawab  secara  langsung  terhadap  Pejabat Pimpinan  Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), yaitu melaksanakan  pengawasan  koperasi dalam faktor penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, investigasi perjuangan simpan pinjam,  evaluasi kesehatan  perjuangan  simpan  pinjam, dan penerapan hukuman.

Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  kelompok  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, kelompok ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, kalangan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  kelompok  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  kalangan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, mencakup:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, kalangan ruang IV/e.

Penetapan  jenjang  jabatan  untuk  pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat  yang  berwenang  memutuskan  Angka  Kredit, sehingga  jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang mampu sesuai maupun tidak cocok dengan  jenjang jabatan,  pangkat, dan kalangan ruang. Penetapan  jenjang  jabatan,  pangkat  dan  kelompok  ruang Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  sesuai  pola  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I  yang  merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).


Demikian gosip terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ialah Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon