Rabu, 13 Mei 2020

Kemendikbud Tegaskan Penguasaan Baca, Tulis, Dan Hitung Tidak Wajib Bagi Anak Paud

PENGUASAAN BACA, TULIS, DAN HITUNG TIDAK WAJIB BAGI ANAK PAUD  

Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kesanggupan wajib yang harus dimiliki oleh para penerima ajar Pendidikan Anak-anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan penerima latih PAUD menuju jenjang pendidikan dasar dilakukan lewat sistem zonasi, ialah dengan memprioritaskan usia anak dan jarak daerah tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diadakan pada ketika penerima ajar berada di jenjang sekolah dasar (Sekolah Dasar). Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada perhelatan sosialisasi tahunan dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).

"Saat ini penerimaan peserta ajar gres berdasarkan zonasi. Terlebih penerimaan penerimaan peserta latih di Sekolah Dasar kelas permulaan tidak dapat dikerjakan melalui tes, baik tes kemampuan Calistung maupun bentuk tes lain," ujar Dirjen Harris. Kriteria penyeleksian, lanjut Dirjen Harris, terdiri atas anak usia dan jarak kawasan tinggal dengan sekolah. "Kompetensi resmi akan dibuka saat anak duduk di kursi Sekolah Dasar," jelasnya.

Pada sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang bau tanah ialah kunci bagi pengembangan peserta bimbing PAUD. Tujuan ini pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu isi pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan pria mempunyai jalan masuk pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang menyanggupi syarat siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi teladan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang bermutu, tergolong Indonesia. 

Layanan PAUD di Indonesia memberikan kemajuan yang signifikan. Pada sisi payung aturan, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 perihal Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan keperluan esensial anak usia dini terkait kesehatan dan gizi, pendidikan rangsangan, pelatihan tabiat-emosional, dan mengasuh . Pemerintah, dan masyarakat. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang diwajibkan oleh pemerintah kabupaten / kota yakni layanan PAUD untuk anak usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun.

Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yakni satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 wacana Pelibatan Keluarga wacana Penyelenggaraan Pendidikan, sudah dikontrol peraturan dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga selaku Lingkungan Pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam merealisasikan PAUD yang berkualitas. 

"Guru PAUD dan orang renta dituntut mampu memfasilitasi anak-anak biar tumbuh dan meningkat dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa supaya sukses. Kerja sama di antara sangat diperlukan," ujar Dirjen Harris.

Selanjutnya, diskusi stunting pun turut menjadi perhatian terkait berita pertumbuhan penerima bimbing PAUD. Stunting merupakan keadaan gagal tumbuh, sebagian besar disebabkan oleh kekurangan gizi yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia diposisikan urutan konferensi di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita mengalami stunting. Sementara acara pengurangan angka berjalan sambil melibatkan kementerian dan lembaga.

"Program intervensi ini terutama dijalankan selama 1.000 hari pertama kehidupan, yakni sejak dalam kandungan sampai bawah umur selama 2 tahun," terang Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi untuk anak pada usia tersebut dijalankan lewat keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.

Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berjalan selama dua hari, ialah pada tanggal 1 sd 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten / kota. Selain itu, perwakilan kementerian / forum, dinas pendidikan, dan mitra terkait, baik di tingkat sentra maupun tempat.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon