Senin, 13 April 2020

Pmk - Permenkeu Nomor 48/Pmk.07 /2019 Tentang Perubahan Pengelolaan Dak Nonfisik

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan  PMK - PERMENKEU NOMOR 48/PMK.07 /2019 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN DAK NONFISIK

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangn ini sudah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami pergeseran antara lain terkait Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019, alokasi Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya, sebagai berikut:
a. Dana BOS Reguler dikerjakan menurut jumlah penerima latih dikalikan dengan biaya satuan per akseptor bimbing;
b. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkanjumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan ongkos satuan perjenjang pendidikan;
c. Dana BOS Kinerja dilaksanakan menurut jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan ongkos satuan per jenjang pendidikan;
d. Dana BOP PAUD dilakukan menurut jumlah penerima asuh dikalikan dengan ongkos satuan per penerima ajar;
e. Dana TPG PNSD dikerjakan menurut jumlah guru PNSD yang telah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
f. Dana Tamsil Guru PNSD dikerjakan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana suplemen penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-permintaan;
g. Dana TKG PNSD dilakukan menurut jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
h. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta bimbing dikalikan dengan biaya satuan per penerima bimbing; dan
i. Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan ongkos satuan per museum/ taman budaya.

Berikut ini prosedur penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana BOS dijalankan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah ialah rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat pergantian RKUD, Kepala Daerah wajib memberikan permintaan perubahan RKUD terhadap Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD; dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah perihal penunjukan bank tempat memuat RKUD.
6) Dalam hal terdapat pergeseran Rekening Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang mengatasi urusan di bidang pendidikan pada Daerah Provinsi menyampaikan permintaan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik,  Penyaluran Dana BOS Reguler dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.

Berikut ini beberapa Ketentuan ihwal Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan lewat aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan anjuran penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat ahad kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan nasehat penyaluran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus memberikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran, Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaksanakan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal usulan penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima hingga dengan batas, penyaluran Dana BOS Reguler tidak mampu dikerjakan.

Berikut ini beberapa Ketentuan perihal Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Reguler Tahun 2020
1.    Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja dilaksanakan secara sekaligus paling cepat bulan April.
2.    Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja terhadap kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan ke budayaan lewat aplikasi penggunaan Dana BOS.
3.    Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan memberikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret tahun budget berjalan.
4.    KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus memberikan nasehat penyaluran kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lewat Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy).
5.    Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
6.    Dalam hal saran penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak diterima hingga dengan deadline, penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak mampu dilakukan.
7.    Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, tenggat waktu pada hari kerja berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik

Link download Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik (bisa disini)

Demikian isu ihwal berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019  Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik. Semoga ada keuntungannya, terima kasih





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon