Jumat, 17 April 2020

Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 Ihwal Jabatan Fungsional Bidan

Permenpan Nomor 36 Tahun 2019 (Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019)

Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 ihwal Jabatan Fungsional Bidan ini ialah regulasi untuk pengembangan karier dan kenaikan profesionalisme pegawai negeri sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kebidanan, serta untuk mengembangkan kinerja organisasi. Anda selaku Bidan PNS ? tentu saja memerlukan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan untuk acuan kenaikan pangkat. Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan diterbitkan untuk mengambil alih Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 perihal Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya telah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. 

Dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ihwal Jabatan Fungsional Bidan ditegaskan bahwa Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan.


Kalau Anda PNS Bidan, tentu sangat membutuhkan file Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 wacana Jabatan Fungsional Bidan sebab pada peraturan Menpan ini terdapat contoh penghitungan angka kredit untuk peningkatan pangkat. Ingat Jabatan Fungsional Bidan ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan ialah jabatan fungsional klasifikasi keterampilan dan klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori kemampuan dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori kemampuan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yakni:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Bidan menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan yakni melakukan kegiatan kebidanan yang mencakup antisipasi, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Unsur aktivitas tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, ialah pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, lewat link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 perihal Jabatan Fungsional Bidan

Demikian isu ihwal Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 wacana Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon