Sabtu, 18 April 2020

Permenpan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 menertibkan ihwal Jabatan Fungsional Perawat. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat yakni jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan acara pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Perawat atau disebut juga Perawat yakni PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan keperawatan. 

Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat ini mengendalikan metode pemenuhan angka kredit untuk kenaikan jabatan perwat. Bagi Perawat PNS tentu Anda penting untuk mempunyai dokumen Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ini bahwa yang dinilai Angka Kreditnya, ialah Pelayanan Keperawatan, dengan sub-unsur kegiatan meliputi

a. Asuhan Keperawatan; dan
b. Pengelolaan Keperawatan.


Bagiamana Jenjang karierJabatan Fungsional Perawat. Kedudukan Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 ialah jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat klasifikasi kemampuan dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Perawat klasifikasi keterampilan dari jenjang paling rendah hingga dengan jenjang tertinggi, yakni:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Perawat, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, hingga dengan Lampiran VII Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Perawat menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat yakni melakukan acara Pelayanan Keperawatan yang mencakup asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan. 


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat, menyatakan bahwa Perawat berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Keperawatan pada Fasyankes atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah. Perawat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Perawat. Kedudukan ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-ajakan. Jabatan Fungsional Perawat ialah jabatan karier PNS.

Bagi yang membutuhkan soft file Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat PDF, silahkan do download melalui link ini. 


Demikian info wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.







Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon