Senin, 13 April 2020

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis Bos Reguler Tahun 2020

 Ada empat pokok perubahan Juknis BOS tahun  PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2020

Kemendikbud mempublikasikan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020. Ada empat pokok pergantian Juknis BOS tahun 2020 dibandingkan Juknis BOS tahun sebelumnya. Keempat pokok pergantian Juknis BOS tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020, yaitu 1) mengganti kebijakan penyaluran dana BOS. Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan penyaluran BOS bakal langsung ke rekening sekolah; 2) penggunaan dana BOS juga bakal dibuat fleksibel. Hal itu selaku langkah awal untuk meningkatan kemakmuran guru-guru honorer; 3) nilai satuan BOS juga mengalami kenaikan. Dalam kebijakan 2020 ini, tiap peserta didik menerima hak dana bos kenaikan masing-masing Rp100.000 dari tahun sebelumnya, di sekolah tingkat dasar maupun menengah; 4) pelaporan BOS juga bakal diperketat. Tujuannya agar lebih transparan dan akuntabel.

Mengacu pada Permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler tahun 2020, berikut Komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 berserta detail tiap-tiap Komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 selaku berikut;
1) Komponen Pembiayaan penerimaan akseptor latih gres meliputi:
a) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta asuh baru, dan ongkos layanan penerimaan peserta latih baru dalam jaringan;
b) ongkos kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c) penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk ;
d) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e) aktivitas yang lain dalam rangka penerimaan peserta ajar baru yang relevan;
2) Komponen Pembiayaan pengembangan perpustakaan berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020 dipakai untuk:
a) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
(1) disesuaikan dengan kurikulum yang dipakai;
(2) menyanggupi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
(4) buku yang dibeli merupakan buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
(5) buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
(1) diadaptasi dengan kurikulum yang digunakan; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah yakni buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
(1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan huruf dan pengembangan literasi Sekolah; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah yaitu buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;

3) Komponen Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020 digunakan untuk:
a) acara pembelajaran mencakup:
(1) penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan antisipasi ujian;
(3) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi berita dan komunikasi, contohnya, dan pengembangan buku elektronik;
(4) pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
(5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran;
(6) pengembangan acara literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan aktivitas acara pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
(7) pembiayaan acara pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran; dan/atau

b) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran mencakup:
(1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang cocok dengan keperluan Sekolah, termasuk pembiayaan kontes di Sekolah;
(2) pembiayaan dalam rangka mengikuti acara/kontes di dalam negeri; dan/atau
(3) pembiayaan lain yang berhubungan dalam rangka menunjang operasional aktivitas ekstrakurikuler;
4) Komponen pembiayaan acara asesmen/penilaian pembelajaran meliputi:
a) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan peningkatan kelas, ujian sekolah, cobaan sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya tergolong penyediaan laporan hasil ulangan/cobaan; dan/atau
b) pembiayaan lain yang relevan untuk acara asesmen/penilaian pembelajaran di Sekolah;
5) Komponen pembiayaan manajemen kegiatan Sekolah menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2020 ihwal Juknis BOS Reguler tahun 2020 dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional berkala Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan mencakup:
a) pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang diharapkan dalam mendukung acara pembelajaran, pengukuhan, manajemen, layanan biasa , tata usaha dan perkantoran;
b) pembelian perlengkapan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c) pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk bagian honor;
d) biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk kebutuhan Sekolah di bank atau kantor pos;
e) biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan acara dana BOS Reguler kepada dinas yang mengatasi permasalahan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f) penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g) pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
h) pembiayaan acara pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah kondusif, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau aktivitas pengembangan yang lain;
i) pembiayaan penyelenggaraan aktivitas keselamatan dan kebersihan Sekolah;
j) pembiayaan pengelolaan Sekolah lewat aplikasi yang telah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil berguru melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau berbelanja genset atau panel surya, tergolong perlengkapan pendukungnya sesuai dengan keperluan di tempat tersebut, tergolong biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler mampu digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat tragedi selama abad tanggap darurat;
m) penyediaan konsumsi; dan/atau
n) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang operasional manajemen aktivitas Sekolah;
6) Komponen pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/kenaikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
b) pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, sistem pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7) Komponen pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah mencakup, pemasangan gres, penambahan kapasitas, pembayaran langganan berkala , atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang berhubungan ;
8) Komponen pembiayaan pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020 digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada fasilitas dan prasarana Sekolah mencakup:
a) perbaikan kerusakan bagian non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari unsur terpasang bangunan mirip:
(1) penutup atap;
(2) epilog plafond;
(3) kelistrikan;
(4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
(5) pengecatan; dan/atau
(6) penutup lantai;
b) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau bangku Peserta Didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada telah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang memadai kebutuhan;
c) perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, akses air kotor dan sanitasi lainnya;
d) penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air higienis;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah yang lain;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi akseptor ajar berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.

9) Komponen Komponen Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil evaluasi kebutuhan mencakup:
a) komputer desktop/work station berbentukPersonal Computer (PC)/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran;
b) printer atau printer plus scanner;
c) laptop;
d) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi isu dan komunikasi;
10) Komponen pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama mencakup:
a) ongkos untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB tergolong perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b) ongkos untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta latih Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari daerah praktek, bimbingan, atau pemantauan akseptor bimbing praktek;
c) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keterampilan yang dijalankan dalam bentuk:
(1) mengikuti pelatihan kerja di industri;
(2) magang di industri untuk menciptakan uji kualitas produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
(3) magang di industri untuk menciptakan bahan baku teaching factory;
(4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk koordinasi dalam rangka menemukan lisensi;
(5) mengikuti pembinaan mendapatkan sertifikasi dari industri atau forum sertifikasi; dan/atau
(6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
e) ongkos untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama tergolong didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
f) pembiayaan lain yang berhubungan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
11) Komponen Pembiayaan penyelenggaraan acara uji kompetensi keterampilan, sertifikasi kompetensi kemampuan, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB. Rincian pembiayaan mencakup:
a) biaya untuk penyelenggaraan aktivitas uji kompetensi keterampilan, sertifikasi kejuruan akseptor asuh Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB;
b) ongkos untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi penerima latih Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB;
c) ongkos untuk penyelenggaraan acara uji kompetensi kesanggupan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang didedikasikan bagi kelas tamat SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC cuma mampu dilakukan oleh forum yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai biro untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keterampilan, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa abnormal yang lain bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB; dan/atau
12) Komponen pembiayaan untuk pembayaran gaji dikerjakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran honor hanya diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang menyanggupi kriteria sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
(2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum mempunyai sertifikat pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka gaji dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler tahun 2020, melaui link di bawah ini


Demikian gosip perihal Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana BOS Reguler atau Dana BOS Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020 berdasarkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 perihal Juknis BOS Reguler tahun 2020. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon