Kamis, 16 April 2020

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Ihwal Penerimaan Mahasiswa Baru Acara Sarjana Pada Ptn

 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN  PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PTN

Salah satu kebijakan Mendikbud yang baru terkait pengelolaan perguruan tinggi tinggi ialah dengan mempublikasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN (PTN). Permendikbud ini mengendalikan ihwal Juknis Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Perguruan Tinggi Negeri). Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN, penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri diselenggarakan dengan prinsip: adil, yakni tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kesanggupan ekonomi kandidat mahasiswa, dengan tetap mengamati potensi dan prestasi akademik kandidat mahasiswa dan kekhususan Program Studi di Perguruan Tinggi Negeri yang bersangkutan; akuntabel, ialah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan persyaratan yang terperinci; fleksibel, yaitu diselenggarakan berulang kali dan setiap kandidat mahasiswa mampu menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK; efisien, adalah penyelenggaraan tes masuk Perguruan Tinggi Negeri memakai teknologi berita dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan transparan, ialah pelaksanaan penerimaan mahasiswa gres PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.

Pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri, ditegaskan bahwa Jalur penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN (Perguruan Tinggi Negeri) dapat dilaksanakan lewat seleksi nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dilakukan menurut hasil penelusuran prestasi akademik, nonakademik, dan/atau portofolio kandidat mahasiswa; seleksi bareng masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilaksanakan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan persyaratan lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN yang bersangkutan; dan seleksi yang lain yang mampu dijalankan berdasarkan seleksi dan metode yang ditetapkan oleh masing-masing Pemimpin Perguruan Tinggi.

Pelaksanaan SNMPTN dijalankan sebelum pelaksanaan SBMPTN.  Pelaksanaan SBMPTN dilaksanakan sebelum atau setelah kandidat mahasiswa lulus pendidikan menengah. Pelaksanaan seleksi lainnya dilakukan sehabis pengumuman hasil SNMPTN dan SBMPTN serta mesti telah selesai paling lambat pada tamat bulan Juli tahun berlangsung. Penetapan hasil kelulusan SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi lainnya ialah kewenangan Rektor.

PTN memutuskan dan memberitahukan jumlah Daya Tampung mahasiswa gres untuk: SNMPTN; SBMPTN; dan seleksi yang lain.  Daya Tampung mahasiswa SNMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN ditetapkan paling sedikit 20% (dua puluh persen).  Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN selain Perguruan Tinggi Negeri badan aturan ditetapkan paling sedikit 40% (empat puluh persen). Daya Tampung mahasiswa SBMPTN untuk setiap Program Studi pada PTN tubuh aturan ditetapkan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung mahasiswa seleksi yang lain untuk setiap Program Studi pada Perguruan Tinggi Negeri selain PTN badan aturan ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen). Daya Tampung mahasiswa seleksi lainnya untuk pada PTN tubuh aturan ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung seluruh Program Studi.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri ----(DISINI)

Demikian berita ihwal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon