Rabu, 15 April 2020

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Pergantian Ptn Menjadi Ptn Badan Hukum

 Tentang PerubahaN PTN Menjadi PTN Badan Hukum  PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PTN MENJADI PTN BADAN HUKUM

Kebijakan Mendikbud yang gres terkait pengelolaan akademi tinggi yakni dengan mempublikasikan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Dalam Permendikbud ini dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 perihal Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi PTN Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah selaku berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Persyaratan Perguruan Tinggi Negeri menjadi PTN badan aturan mencakup tingkat dan derajat kemampuan dari Perguruan Tinggi Negeri untuk:
a. mengadakan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas;
b. mengurus organisasi PTN berdasarkan prinsip manajemen yang baik;
c. memenuhi standar minimum kelayakan finansial;
d. menjalankan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat legalisasi unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam persaingan tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam aktivitas Pemerintah maupun pemerintah tempat; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/forum dan/atau masyarakat.
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-ajakan dalam pengelolaan PTN; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-permintaan;
b. laporan keuangan menemukan opini masuk akal tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d dinilai dari:
a. Perguruan Tinggi Negeri mendapatkan calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun kurang bisa secara ekonomi dan menerima calon mahasiswa yang berasal dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. Perguruan Tinggi Negeri yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara e dinilai dari peranan dalam:
a. pengembangan perjuangan kecil dan menengah;
b. pengembangan dunia usaha dunia industri; dan
c. menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengubah Perguruan Tinggi Negeri menjadi PTN tubuh aturan berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan jika telah menyanggupi persyaratan pergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perubahan PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri tubuh aturan, disampaikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri terhadap Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan PTN Menjadi PTN Badan Hukum menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

Selengkapnya silahkan baca dan download lewat link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan PTN Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian info ihwal Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon