Selasa, 28 April 2020

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Perihal Penggunaan Bahasa Indonesia

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan aktivitas yang harus atau wajib memakai bahasa Indonesia.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia ialah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasakan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yaitu sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial penduduk serta sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang mencakup kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan ungkapan.



Seperti apa ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk informasi lebih lengkap tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian gosip wacana Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.


Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon