Jumat, 03 April 2020

Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri

  Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri

Pemerintah telah mempublikasikan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industridengan mempublikasikan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 perihal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.


Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam suasana pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berlangsung dengan mengedepankan tindakan pencegahan. Menurut Menkes, Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyakat pekerja mempunyai bantuan besar dalam memutus mata rantai penularan alasannya adalah besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk lazimnya disebabkan acara bekerja. Oleh alasannya itu perlu ada hukum ihwal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri ini diterbitkan alasannya dunia kerja tidak mungkin selamanya dikerjakan pembatasan, roda perekonomian mesti tetap berjalan. Sebagaimana diketahui pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 ihwal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sudah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan keadaan pandemi Covid-19 yang masih berjalan, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat mengikuti keadaan lewat perubahan pola hidup pada suasana Covid-19 atau New Normal.

Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri yang bisa disebut selaku  persiapan New Normal dalam dunia kesehatan, secara rinci menyatakan antara lain :
A. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak administrasi agar selalu mengawasi dan memperbaharui pertumbuhan informasi perihal Covid-19 di daerahnya. (Secara terencana dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di daerah kerja yang berisikan Pimpinan, bagian kepegawaian, bab K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada masalah dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dikerjakan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan perkara nyata sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap melakukan pekerjaan /tiba ke tempat kerja dan pekerja yang mampu melakukan pekerjaan dari rumah.
b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1) Di pintu masuk daerah kerja kerjakan pengukuran suhu dengan memakai thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memutuskan pekerja yang hendak masuk kerja dalam keadaan tidak terserang Covid-19.
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlampau panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat mengakibatkan penurunan sistem kekebalan/imunitas badan.
3) Untuk pekerja shift :
a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari);
b) Bagi pekerja shift 3 atur biar yang melakukan pekerjaan utamanya pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker semenjak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di kawasan kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi masakan yang diberikan oleh kawasan kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk menolong menjaga daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan komplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi daerah kerja yang kondusif dan sehat;
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
Memastikan seluruh area kerja higienis dan bersih dengan melaksanakan pembersihan secara terjadwal memakai pembersih dan desinfektan yang cocok (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang dipakai bersama, area, dan kemudahan lazim lainya.
Menjaga mutu udara daerah kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pencucian filter AC.
b) Sarana basuh tangan
Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Memberikan isyarat lokasi fasilitas basuh tangan; Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar; Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol sekurang-kurangnya70% di daerah-kawasan yang dibutuhkan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll);
c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja sekurang-kurangnya1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi ketika di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) lewat Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan ketika tiba di daerah kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan konsumen/konferensi dengan orang lain, sehabis dari kamar mandi, sehabis memegang benda yang kemungkinan tercemar.
Etika batuk Membudayakan akhlak batuk (tutup verbal dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan kalau menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke daerah sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
Olahraga bareng sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan usulan berjemur matahari dikala jam istirahat.
Makan makanan dengan gizi seimbang;
Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.

c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19.
1) Edukasi dilaksanakan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga supaya menawarkan pengertian yang benar terkait problem pandemi Covid-19, sehingga pekerja menerima pengetahuan untuk secara berdikari melaksanakan langkah-langkah preventif dan promotif guna menghalangi penularan penyakit, serta menghemat kecemasan berlebihan akhir gosip tidak benar.
2) Materi edukasi yang mampu diberikan:
a) Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya;
b) Mengenali tanda-tanda awal penyakit dan tindakan yang mesti dijalankan ketika gejala muncul;
c) Praktik PHBS mirip praktik mencuci tangan yang benar, adab batuk;
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan jikalau ditemukan kecurigaan;
e) Metode edukasi yang dapat dijalankan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll di area strategis yang gampang dilihat setiap pekerja mirip di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara terjadwal untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi mampu diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan tutorial ini dibutuhkan dapat meminimalisasi risiko dan imbas pandemi Covid-19 pada kawasan kerja terutama perkantoran dan industri, dimana terdapat kesempatanpenularan balasan berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.

B. Saat Kembali Bekerja Pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
1. Bagi Tempat Kerja
a. Pihak administrasi/Tim Penanganan COVID-19 di daerah kerja senantiasa mengamati gosip terkini serta himbauan dan aba-aba Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID -19 di daerahnya, serta memperbaharui kebijakan dan mekanisme terkait COVID-19 di daerah kerja sesuai dengan perkembangan modern. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
b. Mewajibkan semua pekerja memakai masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
c. Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/hadirin yang mempunyai tanda-tanda demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan fleksibilitas hukum perusahaan tentang keharusan menunjukkan surat keterangan sakit.
d. Jika pekerja harus melakukan karantina/isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri semoga hak -haknya tetap diberikan.
e. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk pengamatan pekerja yang didapatkan tanda-tanda saat dilaksanakan skrining.
f. Pada kondisi tertentu jikalau diperlukan, daerah kerja yang mempunyai sumber daya dapat memfasilitasi kawasan karantina/isolasi berdikari. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi berdikari merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
g. Penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja
1) Selalu menentukan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara terpola menggunakan pembersih dan desinfektan yang cocok (setiap 4 jam sekali) . Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, perlengkapan kantor yang digun akan bareng , area dan fasilitas biasa lainya.
2) Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan memaksimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pencucian filter AC.
h. Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi p ekerja yang melayani konsumen, dan lain lain.
i. Satu hari sebelum masuk melakukan pekerjaan dijalankan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang mau masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment. (Form 1)
j. Melakukan pengukuran suhu badan (skrining) di setiap titik masuk daerah kerja :
1) Petugas yang melakukan pengukuran suhu badan harus menerima training dan menggunakan alat pelindung diri (masker dan faces hield) alasannya adalah berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko menjinjing virus.
2) Pengukuran suhu badan jangan dikerjakan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
3) Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu badan di pi ntu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
k. Terapkan physical distancing / jaga jarak ;
1) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar mempermudah penerapan physical distancing.
2) Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengendalikan jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
3) Jika daerah kerja ialah gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertical lakukan pengaturan sebagai berikut:
a) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat pena nda pada lantai lift dimana penumpang lift harus bangun dan posisi saling membelakangi.
b) Penggunaan tangga: jikalau cuma terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan dikala naik dan turun tan gga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
c) Lakukan pengaturan tempat duduk biar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, ketika melakukan meeting, di kantin, dikala istirahat, dan lain lain.
l. Jika memungkinkan, menawarkan angkutankhusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke kawasan kerja sehingga pekerja tidak menggunakan angkutanpublik.
m. Petugas kesehatan/petugas K3/bab kepegawaian melaksanakan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif :
1) Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang mau masuk kerja dalam keadaan tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
2) Selama bekerja, masing -masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jikalau ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
3) Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan kalau mengalami demam/sakit tengorokan/ batuk/pilek selama bekerja.
4) Bagi pekerja yang gres kembali dari perjalanan dinas ke negara/tempat terserang COVID-19 pekerja diwajibkan melaksanakan karantina mampu berdiri diatas kaki sendiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap tanda-tanda yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (Form 9)

2. Bagi Pekerja
a. Selalu menerapkan Germas lewat Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari daerah kerja dan selama di tempat kerja;
1) Saat perjalanan ke/dari kawasan kerja
a) Pastikan anda dalam kondisi sehat, kalau ada ganjalan batuk, pilek, demam semoga te tap tinggal di rumah.
b) Gunakan m asker
c) Upayakan tidak menggunakan transportasi lazim, kalau terpaksa menggunakan transportasi biasa ,
• Tetap mempertahankan jarak dengan orang lain sekurang-kurangnya1 meter,
• Upayakan tidak sering menyentuh akomodasi umum, gunakan handsanitizer
• Gunakan helm sendiri
• Upayakan membayar secara non tunai, kalau terpaksa memegang duit gunakan handsanitizer sesudahnya.
• Tidak menjamah muka atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tissue bersih jikalau terpaksa.

2) Selama di daerah kerja
a) Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir .
b) Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift .
c) Tidak berkerumun dan mempertahankan jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
d) Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
e) Upayakan tidak sering menyentu h akomodasi/perlengkapan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer .
f) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
g) Usahakan anutan udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja .
h) Biasakan tidak berjabat tangan.
i) Masker tetap digunakan

3) Saat tiba di rumah
a) Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengubah pakaian kerja)
b) Cuci busana dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan semoga tidak mencemari petugas pengurus sampah.
c) Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
b. Tingkatkan daya tahan badan dengan konsumsi gizi sebanding, aktifitas fisik sekurang-kurangnya30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
c. Lebih berhati -hati kalau memiliki penyakit degeneratif mirip diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau keadaan immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif senantiasa dalam keadaan terkontrol.

Link download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 ihwal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja (disini)

Demikian informasdi wacana Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri menurut Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 ihwal Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Semoga ada keuntungannya, terima kasih










Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)