
Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SD MI SMP MTS SMA MA SMK MAK Tahun 2020. Tak terasa ketika ini sudah memasuki akhir tahun pelajaran 2019/2020, dalam waktu dekat sekolah akan mengumukan kelulusan siswa Sekolah Dasar SMP SMA SMK dari satuan pendidikan masing-masing. Berdasarkan Informasi Jadwal Pengumuman kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat tahun 2020 ditetapkan tanggal 15 Juni 2020. Jadwal Pengumuman kelulusan atau tanggal Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat tahun 2020 ditetapkan tanggal 5 Juni 2020. Sedangkan Jadwal Pengumuman kelulusan atau tanggal Kelulusan Sekolah Menengan Atas, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat tahun 2020 ditetapkan tanggal 2 Mei 2020. Selesai pengumuman sekolah akan disibukan dengan penulisan atau pengisian blangko Ijazah menurut juknis yang telah ditetapkan.
Berikut ini sedikit penjelasan wacana Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah SD MI Sekolah Menengah Pertama MTS SMA MA SMK MAK Tahun 2020. Untuk melihat Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengah Pertama SMK (Sekolah) kita harus peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, Sedangkan untuk Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah) kita harus peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenag. Sebagaimana dimengerti Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020, sudah ditetapkan dengan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 wacana Perubahan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. Dasar diterbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan / Pengisian Blangko ijazah Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2020 ini yakni untuk melaksanakan ketentuan Permendikbud tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Adapun Petunjuk Teknis Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) MTS MA MAK Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ketentuan biasa Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) menurut Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 wacana Perubahan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020.
a. Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan instruksi Blangko selaku berikut.
Contoh Kode Blangko
c. Ijazah terdiri dari 2 paras dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman paras , hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan karakter yang benar, terang, rapi, higienis, dan gampang dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang gres untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang bertentangan pada halaman paras dan belakang.
1) Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah tamat, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan dibarengi info program pemusnahan.
2) Proses pemusnahan Blangko Ijazah dijalankan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
3) Berita program pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana angka 2) ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian.
h. Sisa Blangko Ijazah Sekolah Dasar dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan diikuti informasi acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili.
i. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan diikuti berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi.
j. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak acara pengisian ijazah dengan prosedur:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita program pemusnahan;
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dikerjakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan
3) info acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana butir
b ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.
k. Sisa blangko ijazah Sekolah Menengan Atas, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi mampu dimusnahkan sesudah 3 (tiga) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:
1) seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai info acara pemusnahan; dan
2) proses pemusnahan Blangko Ijazah dikerjakan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.
l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah sesudah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka mampu melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat informasi oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
m. Satuan Pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memperlihatkan ijazah terhadap pemilik ijazah yang sah dengan argumentasi apapun.
n. Siswa pemilik Ijazah Sekolah Dasar, SDLB, SMP, SMPLB, Sekolah Menengan Atas, dan SMALB yang telah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke Satuan Pendidikan yang mempublikasikan.
Adapun Ketentuan atau Petunjuk Umum Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan ( Pengisian) Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) menurut Juknis Penulisan atau Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 yaitu selaku berikut.
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI , M Ts dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, terang, rapi, gampang dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak gampang dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak pribadi dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVS A4 berwarna putih (80-100 gram).
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan terhadap penerima latih yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang selaku tanda bahwa blanko tersebut tidak sah dipakai.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi lewat Kemenag Kabupaten/Kota dengan diikuti isu acara yang ditanda tangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10. Jika terjadi kelemahan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi secepatnya mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November 2020.
11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Selengkapnya silahkan download Tata Cara atau Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA Tahun 2020 melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Tata Cara atau Petunjuk Teknis Juknis Pengisian Blangko Ijazah Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Link download Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) ---- disini-----
Demikian isu ihwal Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah SD Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 serta Petunjuk Teknis Juknis Penulisan / Pengisian Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020 dan Contoh Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2020 Tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada faedah.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon