Selasa, 14 April 2020

Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

 Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun  JUKNIS DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2020

Anda pegawai Kesehatan yang membutuhkan Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020. Sekarang sudah terbit Juknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 menurut  Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 terdapat dalam Permenkes Nomor 86 Tahun 2019. Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan disingkat DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional aktivitas acara prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna memajukan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di kawasan.


Pasal 2 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020 menyatakan bahwa
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan terhadap tempat untuk menolong mendanai acara khusus yang ialah urusan tempat dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
2) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lewat Rencana Kerja Pemerintah.

Pasal 3 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. BOK;
b. jaminan persalinan;
c. pengesahan Puskesmas; dan
d. pengawasan obat dan makanan.

Pasal 4 Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, menyatakan bahwa
1) BOK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif,yang meliputi:
a. BOK provinsi;
b. BOK kabupaten/kota;
c. BOK puskesmas;
d. BOK stunting ; dan
e. BOK kefarmasian.
2) BOK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi referensi Upaya Kesehatan Masyarakat tersier, yang mencakup:
a. pelatihan gizi masyarakat;
b. pembinaan kesehatan keluarga;
c. penyehatan lingkungan;
d. penawaran khusus kesehatan da n pemberdayaan penduduk ;
e. upaya kesehatan kerja dan olahraga;
f. upaya pengendalian penyakit; dan
g. pertolongan administrasi.
3) BOK kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b diarahkan untuk mendukung operasional fungsi referensi Upaya Kesehatan Masyarak at sekunder dan santunan administrasi, yang meliputi:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat;
b. upaya pengendalian dan pencegahan penyakit; dan
c. pengujian kalibrasi alat kesehatan.
4) BOK puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c diarahkan untuk mendukung operasional, yang mencakup:
a. Upaya Kesehatan Masyarakat primer (Program Indonesia Sehat - Pendekatan Keluarga (PIS-PK), Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial dan Pengembangan, dan fungsi manajemen Puskesmas);
b. pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) desa lokus;
c. sumbangan operasional Upaya Kesehatan Masyarakat tim nusantara sehat; dan
d. penyediaan tenaga dengan persetujuankerja.
5) BOK stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d diarahkan untuk mendukung acara penurunan stunting, yang mencakup:
a. penyusunan regulasi perihal stunting;
b. penyusunan planning aksi kawasan;
c. koordinasi, konvergensi lintas program/lintas sektor;
d. penguatan, penggerakan dan pelaksanaan, intervensi spesifikdan sensitif;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pencatatan dan pelaporan;
g. orientasi taktik komunikasi perubahan perilaku; dan
h. kegiatan lain sesuai keperluan kawasan.
6) BOK kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup:
a. distribusi obat, vaksin, dan materi medis habis pakai dari provinsi ke instalasi farmasi kabupaten/kota;
b. distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai dari instalasi farmasi kabupaten/kota ke puskesmas; dan
c. pemanfaatan sistem elektronik logistik obat dan bahan medis habis pakai di intalasi farmasi kabupaten/kota.

Dutegaskan dalam Juknis Dak Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, bahwa Pengelolaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan di tempat mencakup:
a. penyusunan rencana kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan acara;
d. pelaporan ; dan
e. monitoring dan penilaian.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2020, melalui link di bawah ini.


Demikian isu ihwal Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 86 Tahun 2019 Tentang. Semoga ada keuntungannya, terima kasih





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon