Senin, 13 April 2020

Juknis Dak Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2020

 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun  JUKNIS DAK FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2020

Anda pegawai Kesehatan yang memerlukan Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2020. Sekarang sudah terbit Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 menurut  Permenkes Nomor 85 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang disingkat DAK Fisik Bidang Kesehatan yaitu dana yang dialokasikan dalam budget pendapatan dan belanja negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan permasalahan kesehatan kawasan dan sesuai dengan prioritas nasional.

Pasal 2 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan mencakup:
a. DAK fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK fisik penugasan bidang kesehatan; dan
c. DAK fisik afirmasi bidang kesehatan.
2) DAK fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a meliputi:
a. subbidang pelayanan dasar;
b. subbidang pelayanan tumpuan; dan
c. sub bidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK fisik penunjukkanbidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b meliputi:
a. subbidang penurunan angka maut ibu - angka kematian bayi ;
b. subbidang penguatan intervensi stunting ;
c. subbidang kenaikan pencegahan dan pengendalian penyakit;
d. subbidang penguatan rumah sakit acuan nasional/provinsi/regional, pariwisata;
e. subbidang pembangunan rumah sakit pratama;
f. subbidang puskesmas pariwisata; dan
g. subbidang balai pembinaan kesehatan.
4) DAK fisik afirmasi Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. subbidang penguatan Puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
b. subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas.

Pasal 3 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa
1) DAK fisik reguler subbidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad a diarahkan untuk acara:
a. penyediaan sarana puskesmas;
b. penyediaan prasarana puskesmas;
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas;
d. pengadaan perangkat Sistem Informasi Kesehatan;
e. penyediaan alat dan bahan pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan;
f. kelanjutan rumah sakit yang belum operasional;
g. kelanjutan puskesmas yang belum operasional; dan
h. penguatan laboratorium kesehatan daerah.
2) DAK fisik reguler subbidang pelayanan referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diarahkan untuk acara:
a. pembangunan dan/atau kenaikan gedung fasilitas rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota;
b. rehabilitasi dan/atau renovasi gedung fasilitas rumah sakit daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit;
d. penyediaan prasarana rumah sakit; dan
e. peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan perlengkapan, sarana dan prasarana di rumah sakit tempat provinsi/kabupaten/kota.
3) DAK fisik reguler subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) abjad c, diarahkan untuk:
a. penyediaan obat dan bahan medis habis pakai di tingkat kawasan kabupaten/kota;
b. pembangunan, rehabilitasi, instalasi farmasi provinsi dan kabupaten /kota; dan
c. penyediaan sarana prasarana instalasi farmasi provinsi dan kabupaten/kota;

Pasal 4 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK fisik penunjukkansubbidang penurunan angka ajal ibu - angka akhir hayat bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a diarahkan untuk acara:
a. penguatan unit transfusi darah/bank darah rumah sakit;
b. penguatan puskesmas pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar;
c. penguatan rumah sakit p elayanan obstetri neonatal emergensi komprehensif; dan
d. penyediaan obat kegawatdaruratan maternal neonatal.
2) DAK fisik penunjukkansubbidang penguatan intervensi stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) karakter b diarahkan untuk acara:
a. penyediaan Therapeutic Feeding Center;
b. penyediaan Makanan Tambahan;
c. penyediaan alat antropometri; dan
d. penyediaan obat gizi .
3) DAK fisik penugasan subbidang kenaikan pencegahan dan pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) huruf c diarahkan untuk kegiatan:
a. perlengkapan pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis penduduk ; dan
b. barang medis habis pakai pencegahan dan pengendalian penyakit dan sanitasi total berbasis penduduk .
4) DAK fisik penunjukkansubbidang penguatan rumah sakit tumpuan nasional / provinsi / regional / pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) karakter d diarahkan untuk aktivitas:
a. pembangunan/renovasi/rehabilitasi rumah sakit referensi nasional/ provinsi/regional/ pariwisata;
b. penyediaan prasarana rumah sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata;
c. penyediaan alat kesehatan rumah sakit acuan nasional/ provinsi/ regional/ pariwisata; dan
d. pembangunan dan renovasi/rehabilitasi gedung, penyediaan prasarana kendaraan dan alat kesehatan UTD milik rumah sakit tempat provinsi/ kabupaten/ kota dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan angka akhir hayat bayi.
5) DAK Fisik penunjukkansubbidang pembangunan rumah sakit pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e diarahkan untuk aktivitas:
a. pembangunan gedung baru rumah sakit pratama; dan
b. pengadaan alat kesehatan rumah sakit pratama.
6) DAK Fisik penunjukkansubbidang puskesmas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 3) aksara f diarahkan untuk acara:
a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas pariwisata;
b. penyediaan prasarana puskesmas pariwisata; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas pariwisata.
7) DAK Fisik penunjukkansubbidang balai pelatihan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat ( 3) aksara g diarahkan untuk aktivitas:
a. penyediaan fasilitas balai pembinaan kesehatan;
b. penyediaan prasarana balai pembinaan kesehatan; dan
c. alat bantu pendidikan di balai training kesehatan.

Pasal 5 Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, menyatakan bahwa:
1) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) karakter a diarahkan untuk kegiatan:
a. penyediaan fasilitas puskesmas kawasan tertinggal, perbatasan dan kepulauan;
b. penyediaan prasarana p uskesmas tempat tertinggal, perbatasan dan kepulauan; dan
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.
2) DAK fisik afirmasi subbidang penguatan prasarana dasar Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4) huruf b diarahkan untuk kegiatan:
a. pengadaan prasarana listrik di puskesmas afirmasi; dan
b. pengadaan prasarana air bersih di puskesmas afirmasi .

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, lewat link di bawah ini.


Demikian informasi ihwal Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon