Kamis, 16 April 2020

Juknis Bos Madrasah Tahun 2020/2021 Dan Bop Ra Tahun 2020/2021

 Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan D JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2020/2021 DAN BOP RA TAHUN 2020/2021

Juknis BOS Madrasah Tahun 2020/2021 dan Juknis BOP RA Tahun 2020/2021. Kementerian Agama lewat Direktur Jendral Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kep Dirjen Pendis) nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal (RA) tahun 2020 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. Adapaun yang mejadi pertimbangan diterbitkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020 adalah: a) untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan madrasah, perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah; b) untuk memajukan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional.

DIKTUM KESATU Kepdelegasi Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan memutuskan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dan Keputusan ini.

Sedangkan DIKTUM KEDUA Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK Tahun 2020) dan Juknis BOP RA Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU ialah anutan bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, tujuan derma bantuan dana BOP/BOS yakni untuk: a) membantu pendanaan ongkos operasional dan non-personalia pada RA/Madrasah dalam rangka kenaikan mutu pembelajaran dan pemenuhan sebagian SNP; b)merenggangkan beban biaya pendidikan utamanya bagi penerima diclik pada RA/Madrasah dan keluarga tidak mampu dengan menolong (discount fee) tagihan biaya pendidikan; c) menolong RA/Madrasah dalam mengembangkan mutu proses pembelajaran; dan d) mendukung acara strategis Pemerintah dalam rangka menanggulangi stunting pada anak usia dini.

Berdasarkan Juknis BOP RA Tahun 2020 dan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran Penerima BOP yaitu Raudlatul Athfal (RA) dengan patokan: a) sudah mempunyai izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun mampu dikecualikan bagi RA yang berada pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/forum yang berwenang; b) RA yang belum mendapat izin operasional, akseptor didiknya dilarang dititipkan terhadap RA yang telah menerima izin operasional dengan tujuan semoga peserta bimbing tersebut mampu diberikan dana BOP lewat madrasah yang telah menerima izin operasional tersebut; c) tetah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berjalan.

Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA MAK) Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sasaran Penerima BOS yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan masyarakat yang menyanggupi standar selaku berikut:
a. sudah memiliki izin operasional paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun mampu dikecualikan bagi Madrasah yang berada pada kawasan 3T dan/atau di perbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh forum yang berwenang.
b. Madrasah yang belum menerima izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan terhadap Madrasah yang sudah menerima izin operasionai dengan tujuan agar peserta asuh tersebut dapat diberikan dana BOS melalui madrasah yang sudah mendapat izin operasional tersebut;
c. telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran berlangsung.

Berapa besaran Satuan ongkos BOP/BOS tahun 2020 ? Alhamdulillah BOS naik. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019, besaran Satuan Biaya BOS dan BOP Tahun 2020 adalah selaku berikut:
a RA sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
b. MI sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima latih setiap 1 (satu) tahun;
c. MTs sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun;
d. MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) akseptor didik setiap 1 (satu) tahun.

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 wacana Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020, lewat link yang tersedia di bawah ini.

Link download Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 (DISINI)

Demikian Informasi wacana Juknis BOS Madrasah Tahun 2020 dan Juknis BOP RA Tahun 2020 Kepdelegasi Dirjen Pendis nomor 7330 Tahun 2019 menurut Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon