Sabtu, 11 April 2020

Guru Dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan (Pp Nomor 17 Tahun 2020)

  Guru dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan  GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN (PP NOMOR 17 TAHUN 2020)

Ada kabar gembira bahwa Guru Dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Isi  PP Nomor 17 Tahun 2020 antara lain terkait pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan peran JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan pembiasaan/inpassing, dan penawaran spesial. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina mempunyai tugas pula dalam menyusun gosip aspek  jabatan untuk penilaian jabatan.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020,  ada kabar buat para guru dan dosen, sebab dalam PP ini dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada akademi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-ajakan, berhak menerima cuti tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 diubah, sehingga berbunyi PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada sekolah tinggi tinggi yang mendapat piknik menurut peraturan perundang-undangan, berhak menerima cuti tahunan.”

Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga berbunyi selaku berikut:
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan mesti mengajukan seruan secara tertulis terhadap PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk memperlihatkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat informasi dokter baik di dalam maupun mancanegara yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan perihal perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan informasi lain yang dibutuhkan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mampu ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan bila diharapkan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang kesehatan.
6) Apabila menurut hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya karena sakit dengan menerima uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (disini)

Demikian gosip wacana Guru Dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan Berdasakan PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Semoga informasi ini ada manfaatnya.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon