Senin, 13 April 2020

Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penentuan Kelulusan Penerima Asuh Dan Ppdb Tahun Pemikiran 2020/2021

Dalam rangka menghadapi akhir tahun pelajaran  EDARAN MENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DAN PPDB TAHUN AJARAN 2020/2021

Dalam rangka menghadapi tamat tahun pelajaran 2019/2020 dan menyambut tahun fatwa baru 2020/2021, Kemendikbud sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dihimbau terhadap gubernur dan bupati di seluruh Indonesia semoga secepatnya melaksanakan antisipasi berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:
1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020, adalah selaku berikut
a. Kelulusan peserta asuh ditentukan lewat ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan evaluasi hasil berguru yang dilaksanakan oleh guru,
b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan akseptor latih (mirip tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk aktivitas lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah mampu memakai bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/ataubentuk cobaan lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, mirip soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
d. Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-acuan praktik baik ujian sekolah melaiui laman https://puspendik. kemdikbud.go.id/publikasi.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020, adalah selaku berikut
a. Pemerintah Daerah segera menyusun isyarat teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tempat dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 1019 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kemerrterian Pendidikan dan Kebudayaan (LPMP Kemendikbud)
b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB tempat; dan
2) penetapan kawasan zonasi,terhadap Kepala LPMP Kemendikbud sesuai daerah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2020.
c. Pemerintah Daerah tidak memakai nilai cobaan nasional dan/atau nilai cobaan lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
d. Apabila Pemerintah Daerah hendak melakukan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang Sekolah Menengah Pertama, tes tersebut dapat dilaksanakan sebagai bab dari cobaan sekolah. Keikutsertaan penerima asuh dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun peserta latih tidak boleh diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
e. Dalam hal Pemerintah Daerah melaksanakan tes untuk seleksi jaiur prestasi jenjang Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada abjad d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan pola-acuan praktik baik yang bisa digunakan untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
f. Melakukan sosialisasi kepada:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 perihal Penerimaan Peserta Didlk Baru pada TK, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2) penetapan zonasi; dan
3) isyarat teknis pelaksanaan PPDB tempat, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang bau tanah penerima ajar sebelum dikerjakan pengumuman registrasi PPDB.
g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepeda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat LPMP Kemendikbud sesuai kawasan kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB
h. Dalam hal membutuhkan kerjasama dan/atau memberikan pernyataan, dapat menguhungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selengapnya silahkan download Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 (download disini).

Demikian berita tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon