Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 |
Berikut ini Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019. Nama-nama guru berikut ini mesti mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kalau telah diterima dan jikalau belum harus dibatalkan penyalurannya sebab gres memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019. Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019 disampaikan lewat melalui Keputusan Mendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 ihwal Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
Dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019, terdapat sebanyak 734 Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 atau batal menerima TPG di tahun 2019.
Adapun teknis pengembalian TPG Guru 2019 yang dibatal menurut keputusan Mendikbud tersebut mampu dilakukan dengan cara:
a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan perkiraan secara balancing sumbangan santunan profesi pada tahun selanjutnya; atau
b. bila guru yang bersangkutan tidak menyanggupi standar sebagai akseptor perlindungan profesi pada tahun selanjutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh sumbangan profesi yang sudah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Isi Surat wacana Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019 berikut Lampiran Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019.
Link download
Demikian gosip tentang Daftar Nama Guru Yang Harus Mengembalikan TPG Tahun 2019 menurut Keputusan Mendikbud Nomor 11519/B/GT/2019 wacana Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 Yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019.
EmoticonEmoticon