Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, mirip Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. MySAPK 2.0 kini tersedia di PlayStore. Tepatnya pada hari Rabu 23 September 2019, MySAPK2.0 resmi hadir di google playstore.
Sebagaimana dimengerti MySAPK 2.0 merupakan Mobile App Khusus ASN. My SAPK 2.0 yaitu mobile app yang dikhususkan bagi ASN. My SAPK BKN Versi 2.0 ini menyuguhkan fitur yang bermanfaat untuk mengevaluasi data pegawai mirip Cek Pangkat Golongan PNS / ASN. Fitur SAPK BKN Versi 2.0 mencakup; 1) Kondisi Data Kepegawaian; 2) Permohonan Perubahan Data Kepegawaian; 3) Pantauan Status Kepegawaian (Kenaikan Pangkat dan Pensiun); 4) Mengecek Otentifikasi Dokumen Kepegawaian yang diterbitkan BKN; 5) Laporan Prestasi Kerja; dan 6) MyKPE.
Selainitu MySAPK 2.0 juga terintegrasi dengan BPJS, Taspen, dan Data Kependudukan Nasional. Fitur update data berdikari MySAPK mampu dimanfaatkan untuk mengevaluasi keadaan data kepegawaian masing-masing ASN secara individu dan mengajukan permohonan pergeseran data dengan melampirkan dokumen pendukung secara digital.
Selain itu ASN juga mampu mempergunakan MySAPK 2.0 untuk mengawasi proses kepegawaian yang diajukan seperti peningkatan pangkat atau pensiun. Setiap tahapan proses tersebut akan ternotifikasi eksklusif ke ASN lewat MySAPK 2.0.
Secara resmi generasi kedua MySAPK yang diberi nama MySPAK 2.0 ini diluncurkan dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian 2019 yang dihadiri seluruh perangkat pengelola kepegawaian Kementerian/ Lembaga/ Pemda pada Rabu tanggal 25 September 2019 di Marriott Hotel Yogyakarta.
Bagi Anda yang ingin mengenali kesesuaian data kepegawaian dengan database BKN atau ingin melakukan Cek Pangkat Golongan PNS / ASN secepatnya Unduh MySAPK 2.0 lewat https://play.google.com/store/apps/details?id=com.nudi.bkn.sapk&hl=in dan rasakan keuntungannya.
Bagaimana Tatacara Aktivasi Akun Mysapk? Login memakai Username MySAPK memakai NIP Baru dan password (default) memakai nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut terkait Nomor Dokumen di SAPK mampu menelepon Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah sukses login maka user diminta melakukan aktivasi.
Setelah mengetahui password default berbentukNIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
· Pertama user akan diminta oleh tata cara untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika sukses maka tata cara akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali. Jika gagal hubungi kelurahan/dinas catatan silip di kab/kota masing masing
· Kedua user akan diminta untuk men-setting pertanyaan pengaman beserta jawabanya, bila sukses kemudian logout kembali. Pertanyaan pengaman dan jawaban disini akan dipakai jikalau lupa password
· Ketiga user akan diminta untuk mereset password gres, kemudian logout kembali. Aktivasi telah selesai, silakan login ke MySAPK dengan menggunakan NIP dan password baru yg sudah diubah.
Bagaimana Jika Lupa Password? Pada halaman login terdapat menu Lupa Password, klik pada sajian tersebut lalu akan muncul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berupa NIP Baru. Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada ketika melaksanakan aktivasi kemudian klik tombol berikutnya. Jika cocok antara username, pertanyaan pengaman dan tanggapan maka halaman reset password akan timbul. User diminta menciptakan password ulang. Setelah tamat kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
Berikut FAQ lengkap tentang MySAPK 2.0
1. Apakah MySAPK 2.0? MySAPK 2.0 ialah aplikasi kepegawaian berbasis mobile app yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan diperuntukan bagi seluruh PNS aktif dimana terdapat beberapa layanan dan gosip terkait kepegawaian yang mampu diakses oleh PNS secara mandiri.
2. Bagaimana cara menerima username dan password MySAPK untuk dapat melakukan aktivasi? Username MySAPK menggunakan NIP Baru dan password (default) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Dokumen yang terdapat pada SAPK. Informasi lebih lanjut terkait Nomor Dokumen di SAPK mampu menelepon Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing-masing. Setelah sukses login maka user diminta melaksanakan aktivasi.
3. Bagaimana cara aktivasi MySAPK? Setelah mengetahui password default berupa NIP dan NIK/Nomor Dokumen pada SAPK ada 3 tahapan aktivasi user. Berikut tahapanya:
o Pertama user akan diminta oleh tata cara untuk proses otentifikasi NIK dan KK. Jika berhasil maka metode akan otomatis logout dan user diminta untuk login kembali.
o Kedua user akan diminta untuk men-setting pertanyaan pengaman beserta jawabanya, kemudian logout kembali.
o Ketiga user akan diminta untuk mereset password gres, lalu logout kembali. Aktivasi sudah final, silakan login ke MySAPK dengan menggunakan NIP dan password baru yg telah diubah.
4. Bagaimana rule/hukum menciptakan password? Password pada MySAPK minimal mengandung 3 hal ialah minimal 6 huruf, sekurang-kurangnyaterdapat 1 aksara besar dan terdapat 1 angka.
5. Bagaimana kalau saya lupa password? Pada halaman login terdapat menu Lupa Password, klik pada menu tersebut lalu akan timbul perintah untuk “Masukkan Username Anda” isikan username berbentukNIP Baru. Pilih pertanyaan dan jawabanya sesuai pilihan pada ketika melakukan aktivasi kemudian klik tombol berikutnya. Jika cocok antara username, pertanyaan pengaman dan tanggapan maka halaman reset password akan timbul. User diminta membuat password ulang. Setelah akhir kembali ke halama login untuk masuk ke aplikasi.
6. Apakah username dan password mampu diubah? Username tidak mampu diubah, sedangkan password dapat diubah melalui menu akun pengaturan password.
7. Bagaimana bila saya lupa jawaban pertanyaan pengaman? Jika lupa balasan pertanyaan pengaman silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah hidangan login. Kemudian pilih urusan lupa balasan pertanyaan pengaman, upload dukomen yg dibutuhkan berupa KTP, KK dan SKCPNS. User akan menerima nomer tiket untuk melakukan pengecekan jawabnya jika sudah di proses oleh admin helpdesk.
8. User sudah diaktivasi oleh orang lain, bagaimana melaporkanya? Jika mendapati user sudah diaktivasi oleh orang lain, silakan masuk ke helpdesk system yg terdapat pada bawah menu login. Kemudian pilih problem user sudah diaktivasi oleh orang lain, upload dukomen yg diperlukan berupa KTP, KK dan SKCPNS. User akan menerima nomer tiket untuk melakukan pengecekan jawabnya jika sudah di proses oleh admin helpdesk. Setelah mendapatkan jawabanya masuk ke halaman login MySAPK untuk melakukan aktivasi ulang.
9. Menu apa saja yang ada pada aplikasi MySAPK? Menu yang terdapat pada MySAPK diantaranya menu profil, update data mandiri (UDM), isu berita terkini, monitoring, MyKPE (KPE Virtual), otentifikasi SK, notifikasi, E-LAPKIN, data KTP, isu BPJS, TASPEN dan menu sumbangan.
10. Apa saja riwayat yang mampu diubah oleh PNS dengan fitur Update Data Mandiri? Data Riwayat Jabatan, Pendidikan, SKP, Diklat, Prestasi, Penghargaan, Kursus
11. Bagaimana cara memperbarui data PNS di hidangan profil aku? Untuk 7 riwayat diantaranya riwayat jabatan, riwayat pendidikan, riwayat SKP, riwayat penghargaa, riwayat diklat, riwayat kursus dan riwayat prestasi dapat dijalankan perbaikan lewat fitur UDM disamping itu pergantian data mampu dikerjakan di Biro Kepegawaian/BKSDM instansi masing masing.
12. Jika data NIK/KK aku tidak cocok, bagaimana cara melaksanakan perbaikan? Perbaikan data NIK mampu dilakukan melalui Kelurahan/DUKCAPIL lokal.
13. Jika data BPJS saya tidak cocok bagaimana cara melakukan perbaikan? Perbaikan data BPJS dapat dikerjakan di kantor BPJS setempat.
14. Apakah KPE Virtual telah dapat dipakai? KPE Virtual saat ini belum dapat digunakan alasannya adalah masih menunggu regulasi.
15. Bagaimana cara menggunakan Fitur Outentifikasi SK? Otentifikasi SK mampu dijalankan dengan cara memindai Barcode/QR Code yang ada pada cetakan SK produk dari SAPK.
16. Keterangan apa yang akan timbul dikala melakukan pemindaian Barcode/QR Code? Jika sukses memindai dokumen SK maka akan timbul data PNS sesuai dengan yang tertera di SK. Jika tidak sesuai, dokumen SK tersebut ditentukan tidak valid
17. SK apa saja yang dapat dicek keabsahannya melalui Menu Otentifikasi SK? Saat ini SK yang dapat dicek gres untuk SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun
18. Apa yang dapat saya ketahui dari hidangan Notifikasi? Memudahkan PNS untuk mengawasi sampai tahap mana proses pengusulan KP/Pensiun
19. Apa maksud dari jenis mekanisme nama pada menu Notifikasi? Jenis mekanisme nama untuk memberikan berita jenis prosedur apa yang sedang diproses, apakah jenis prosedur KP/Pensiun
20. Apa maksud dari mekanisme step nama pada sajian Notifikasi? Prosedur step nama untuk menawarkan informasi hingga tahap mana berkas diproses, apakah masih di buat ajakan, cetak SK dll.
21. Apa saja nama-nama prosedur step dalam ajuan KP/Pensiun? Nama-nama prosedur step diantaranya: Buat Usul (berkas sedang dientri ajakan oleh instansi), Cek Usul (berkas telah masuk ke sentra pelayanan terpadu BKN/Kanreg), Cek Dokumen Lengkap (berkas usul telah diterima oleh BKN/Kanreg untuk dicek kelengkapan berkas pendukung), Buat Nota Persetujuan KP/Pensiun (berkas akan diproses penetapan NP/Pertimbangan teknisnya), Fix Berkas KP/Pensiun (status berkas tidak lengkap), Pemberitahuan TMS (status berkas tidak memenuhi syarat) dan Cetak SK KP/Pensiun (status berkas akan diproses SK KP/Pensiun)
22. Mengapa pada sajian Notifikasi mekanisme stepnya lama tidak berganti? Prosedur step prosesnya tergantung dari instansi/BKN/Kanreg, bila mendapati prosesnya lama silahkan konfirmasi terhadap instansi/BKN/Kanreg sesuai lokasi inbox
23. Apa fungsi dari menu Monitoring? Untuk melacak setiap tahapan proses update data mampu berdiri diatas kaki sendiri melalui MySAPK.
24. Apa fungsi dari hidangan berita terbaru? Untuk memberitakan berita dari instansi untuk PNS di instansi tersebut maupun ke seluruh PNS di Indonesia sehabis mendapat verifikasi dari HUMAS BKN
25. Apa fungsi dari menu Elapkin? Menu E-LAPKIN (Laporan Kinerja) berfungsi untuk menyaksikan laporan nilai prestasi kerja PNS setiap tahunnya yang berisikan Nilai SKP dan Perilaku Kerja.
26. Jika nilai sikap kerja aku belum terupdate bagaimana cara meremajakannya? Saat ini data sikap kerja dapat di ubah lewat fitur UDM pada riwayat SKP, lalu data akan diverifikasi oleh petugas verifikator UDM pada instansi masing-masing.
Bagi Anda yang ingin mendownload Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 silahkan download lewat link di bawah ini
Link download Buku Petunjuk Penggunaan MySAPK 2.0 (DISINI)
Demikian gosip perihal Cara Cek Kesesuaian Data Kepagawaian Dengan Database BKN, mirip Cek Pangkat Golongan PNS / ASN Terbaru Melalui MySAPK 2.0. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
EmoticonEmoticon