Jumat, 06 Maret 2020

Peraturan Menpan Rb Nomor 84 Tahun 2020 Ihwal Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman PERATURAN MENPAN RB NOMOR 84 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN DAN ANGKA KREDITNYA


Peraturan Menpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan derma teknis operasional guna mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, dan menganjurkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan santunan teknis operasional dalam rangka mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan menganjurkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Penata Kehakiman adalah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

 

Dalam Peraturan Menpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melakukan sumbangan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan menganjurkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Penata Kehakiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat eksekutif, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Kedudukan Penata Kehakiman ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman tergolong dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas:

a. Penata Kehakiman Ahli Pertama;

b. Penata Kehakiman Ahli Muda;

c. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan

d. Penata Kehakiman Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya yakni melakukan pemberian teknis operasional dalam rangka mempertahankan dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim, dan merekomendasikan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. Unsur acara peran Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang mampu dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. pencegahan;

b. penegakan; dan

c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 84 Tahun2020 

 

Demikian berita perihal Peraturan Menpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya. Semoga ada keuntungannya. Terima aksih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)