Download Permendikbud 6 Tahun 2021 ihwal Juknis BOS Reguler Tahun 2021 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021. Adapun isi dari Juknis BOS tahun 2021 antara lain: Pengertian Dana BOS Dana Bantuan Operasional Sekolah yang berikutnya disebut Dana BOS yaitu dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan. Prinsip Pengelolaan Dana BOS Reguler Pengelolaan Dana BOS Reguler dikerjakan menurut prinsip: keleluasaan yakni penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan keperluan sekolah; efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan mampu menawarkan hasil, efek, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; efisiensi ialah penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk memajukan mutu mencar ilmu siswa dengan ongkos seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; akuntabilitas ialah penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pendapatyang logis sesuai peraturan perundangundangan;dan transparansi ialah penggunaan Dana BOS Reguler dikontrol secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan keperluan sekolah. Sekolah Penerima Dana BOS Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: a. Sekolah Dasar; b. SDLB; c. Sekolah Menengah Pertama; d. SMPLB; e. SMA; f. SMALB; g. SLB; dan h. Sekolah Menengah kejuruan. Syarat Sekolah Penerima Dana BOS Sekolah mesti memenuhi tolok ukur sebagai berikut: a. mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus; b. mempunyai nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; c. memiliki izin untuk mengadakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik; d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan e. tidak merupakan satuan pendidikan kolaborasi. Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi: a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; b. sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian; dan c. sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain. Sekolah yang dikecualikan dari patokan harus direkomendasikan oleh kepala Dinas terhadap Menteri. Sekolah peserta Dana BOS Reguler yang menyanggupi standar ditetapkan oleh Menteri setiap tahun pelajaran. Penetapan sekolah akseptor Dana BOS Reguler berdasarkan data pada Dapodik setiap tanggal 31 Agustus. Besaran Alokasi Dana BOS Reguler Besaran alokasi Dana BOS Reguler dijumlah menurut besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik . Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung menurut data jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN . Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus. Data Dapodik tanggal 31 Agustus digunakan untuk menentukan jumlah Peserta Didik dalam penyaluran Dana BOS Reguler pada: a. tahap III tahun berlangsung; dan b. tahap I dan tahap II tahun berikutnya. Bagi sekolah yang dikecualikan, besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung menurut besaran satuan biaya masing-masing tempat dikalikan 60 (enam puluh) Peserta Didik . Besaran alokasi Dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama dan SMA yang berupa sekolah terbuka dijumlah berdasarkan: a. jumlah Peserta Didik yang mempunyai NISN; dan b. penghitungan disatukan dengan sekolah induk. Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah mampu pribadi menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah sesudah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah mencakup unsur: penerimaan Peserta Didik baru; pengembangan perpustakaan; pelaksanaan aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler; pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; pelaksanaan manajemen acara sekolah; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; pembiayaan langganan daya dan jasa; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; penyediaan alat multimedia pembelajaran; penyelenggaraan acara kenaikan kompetensi kemampuan; penyelenggaraan aktivitas dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau pembayaran honor. Pembayaran Honor GTK dari Dana BOS Pembayaran gaji dipakai paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah. Pembayaran gaji sebagaimana diberikan kepada guru dengan persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan d. belum menerima pinjaman profesi guru. Persentase pembayaran gaji paling banyak 50% (lima puluh persen) mampu dikecualikan pada kala penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Pembayaran honor yang lebih dari 50% diberikan terhadap guru dengan persyaratan: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; b. tercatat pada Dapodik; c. belum mendapatkan dukungan profesi; dan d. melaksanakan proses pembelajaran secara tatap tampang atau pembelajaran jarak jauh. Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor mampu diberikan terhadap tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan gaji mesti menyanggupi kriteria selaku berikut: a. berstatus bukan aparatur sipil negara; dan b. diperintahkan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan. Anda dapat membaca selengkapnya dengan download lewat tautan dibawah ini 🔽 Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis BOS Reguler Anda dapat membaca Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis BOS Reguler dibawah ini: Anda dapat mendownload Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis BOS Reguler disini: Download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis BOS Reguler Semoga menolong, jangan lupa dishare goresan pena ini biar dapat menolong rekan-rekan yang lain 😊 Seluruh Materi BDR dapat anda lihat disini: Semua Materi BDR Untuk menyaksikan Webinar yang lain, anda mampu mengklik tautan ini: Daftar Seluruh Webinar Informasi terkait seleksi Guru PPPK 2021 mampu anda dapatkan disini: Informasi Seleksi Guru PPPK Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik mampu Anda Baca disini: Kumpulan Tutorial Aplikasi Dapodik Informasi Pendidikan dalam model Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Baca Juga: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK Ini Bocoran Gaji dan Tunjangan Guru Jika Lolos Seleksi PPPK Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 Cara Cek Keaslian Ijazah di Risetdikti Jamin Transparansi, Seluruh Proses Seleksi Guru PPPK Gunakan Sistem TI - Ayo Ikuti Program Guru Belajar seri Pendidikan Keterampilan Hidup, Dapatkan Sertifikat Pengajar PKH 32 JP - Kabar Gembira: Tenaga Administrasi Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini 5 Kesepakatan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dengan MenPAN-RB Informasi PPPK Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK dapat anda baca disini: Gaji dan Tunjangan Guru PPPK akan Setara Dengan PNS Lainnya Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK dapat anda baca disini: Syarat Pendaftaran Seleksi Guru PPPK Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 mampu anda baca disini: BKN: Ini Tahapan Pengadaan ASN Guru PPPK 2021 Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK Pengumuman Jadwal Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Siap-siap, Jadwal Seleksi Guru PPPK akan Diumumkan Awal 2021 Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Selengkapnya baca disini: Mendikbud Tak Batasi Usia Guru Honorer yang Ikut Seleksi PPPK Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Pertimbangan Utama Kemdikbud Dalam Seleksi Guru PPPK mampu anda baca disini: Ini Pertimbangan Utama Dalam Seleksi Guru PPPK Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Untuk menyiapkan diri mengikuti seleksi Guru PPPK, anda mampu mempelajari contoh soal berikut: Contoh Soal Seleksi PPPK Kompetensi Teknis Guru Dengan Kunci Jawaban Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 bisa anda baca disini: Rangkuman Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 mampu anda lihat disini: Siaran Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 Informasi Pembelajaran Tatap Muka Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Hal yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dapat anda baca disini: Inilah yang Harus Dilakukan Sekolah Sebelum Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Informasi Guru Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengan Atas, SMK Anda dapat mendownload Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah kejuruan disini: Download Gratis Seluruh RPP Daring/Luring Terbaru Tingkat PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA, SMK Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 silahkan baca disini: Mekanisme & Prosedur Penambahan PTK Baru pada Dapodik 2021 Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Minggu, 15 Maret 2020
Download Permendikbud 6 Tahun 2021 Ihwal Juknis Bos Reguler Tahun 2021
Diterbitkan Maret 15, 2020
Artikel Terkait
- Revisi Juknis BOS Reguler Tahun 2020 pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendi
- PENTING! Segera Mutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara BOS di Dapodik
- Hasil Drawing Gala Siswa Indonesia Tingkat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019
- Ikuti Festifal Gapura Cinta Negeri untuk Merayakan HUT Republik Indonesia ke-74
- Daftar Sekolah Belum Update Data Nomor Rekening BOS Tahun 2020 pendikinfo.blogspo
- Hal Penting terkait Jadwal Cut Off BOS Triwulan 4 Tahun 2019 Berdasaran Juknis B
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon