Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran per Januari 2021 pendikinfo.blogspot.com - Pemerintah menginformasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 . Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mampu dibaca dibawah ini. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 1. Penentuan kebijakan pembelajaran mesti berfokus pada kawasan agar sesuai dengan konteks dan keperluan Pemerintah kawasan ialah pihak yang paling mengetahui dan memahami keadaan , kebutuhan , dan kapasitas wilayahnya. Kondisi, kebutuhan, dan kapasitas kecamatan dan/atau desa/kelurahan pada satu kabupaten/kota yang sama mampu sangat bervariatif antara satu dengan lainnya Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan di kawasan mesti melalui usulanyang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di tempat. 2. Prinsip kebijakan pendidikan di abad pandemi COVID-19 Kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan penduduk ialah prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Tumbuh kembang penerima latih dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama kala pandemi Covid-19 3. Pemerintah meIakukan adaptasi kebijakan untuk menunjukkan penguatan tugas pemerintah tempat/kanwil/kantor kemenag Pemberian kewenangan penuh pada pemerintah tempat/kanwil/kantor kemenag dalam penentuan tunjangan ijin pembelajaran tatap muka. Pemberian ijin dapat dilakukan secara bersamaan atau bertahap per daerah kecamatan dan/atau desa/kelurahan Berlaku mulai semester genap tahun anutan 2020/2021 (buIan Januari 2021 ). Daerah dan satuan pendidikan diperlukan mengembangkan kesiapan untuk penyesuaian ini 4. Mulai Januari 2021, kebijakan pembelajaran tatap wajah dimulai dari tunjangan ijin oleh pemerintah tempat/kanwil/kantor kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan ijin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang bau tanah Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan Peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan dukungan ijin pembelajaran tatap muka 5. Pemberian ijin pembelajaran tatap wajah mampu dijalankan secara berbarengan dalam satu kawasan kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan Pemberian ijin pembelajaran tatap muka 6. Faktor-aspek yang perlu menjadi usulanpemerintah kawasan dalam pertolongan izin pembelajaran tatap tampang Faktor-aspek yang perlu menjadi pendapatpemerintah daerah dalam pinjaman izin pembelajaran tatap wajah antara lain: Tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan Kesiapan satuan pendidikan dalam melakukan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa Akses terhadap sumber berguru/fasilitas Belajar Dari Rumah (BDR) Kondisi psikososial peserta ajar Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang bau tanah/walinya bekerja di luar rumah Ketersediaan jalan masuk transportasi yang kondusif dari dan ke satuan pendidikan Tempat tinggal warga satuan pendidikan Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa keadaan geografis tempat 7. Pembelajaran tatap tampang di satuan pendidikan tetap cuma diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan a. Toilet higienis dan pantas b. Sarana basuh tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer c. Disinfektan Mampu mengakses kemudahan pelayanan kesehatan Kesiapan menerapkan wajib masker Memiliki thermogun Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang: a. Memiliki comorbid tidak terkontrol b. Tidak memiliki susukan transportasi yang kondusif c. Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko COVID-19 yang tinggi atau riwayat COVID-19 dan belum menuntaskan isolasi mampu berdiri diatas kaki sendiri Mendapatkan kesepakatan komite sekolah/ perwakilan orang renta/wali 8. Dukungan dalam merencanakan transisi pembelajaran tatap paras Seluruh pemangku kepentingan perlu mendukung pemerintah tempat dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap paras : Pemerintah Pusat Pemerintah Pusat melalui aneka macam Kementerian/lembaga memutuskan kebijakan yang berkonsentrasi pada tempat dan melakukan pengawasan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Satgas daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali. Masyarakat Sipil Lembaga sosial dan masyarakat tolong-menolong mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan penerima didik. Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah memilih kebijakan kapasitas tempat, lalu mempersiapkan transisi pembelajaran tatap wajah Dinas Pendidikan Memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan Dinas Kesehatan Memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Dinas Perhubungan Memastikan ketersediaan susukan transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan Satuan Pendidikan Mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran Guru Guru terus mengembangkan kapasitas untuk melaksanakan pembelajaran interaktif. Orang Tua Orang renta untuk aktif ikut serta dalam proses berguru mengajar. Semoga menolong, jangan lupa dishare tulisan ini semoga mampu membantu rekan-rekan yang lain 😊 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 mampu anda baca lewat link dibawah ini: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka per Januari 2021 Pertimbangan Sekolah Tatap Muka Semua Zona Dimulai Tahun 2021 Pertimbangan Sekolah Tatap Muka Semua Zona Dimulai Tahun 2021 dapat anda baca disini: Pertimbangan Sekolah Tatap Muka Semua Zona Dimulai Tahun 2021 Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka Tahun 2021 Syarat Sekolah Bisa Tatap Muka Tahun 2021 dapat anda baca melalui link berikut: 2021 Sekolah Bisa Tatap Muka, Ini Syaratnya! Pengumuman Izin Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 Pengumuman Izin Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2021 dapat anda baca disini: Tahun 2021 Izin Pembelajaran Tatap Muka Kewenangan Penuh Pemerintah Daerah 2021 Mulai Tatap Muka, ini Aturan Jumlah Peserta Didik dalam 1 Kelas untuk PAUD, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Aturan Jumlah Peserta Didik dalam 1 Kelas untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB pada ketika pembelajaran tatap paras 2021 dapat anda baca disini: 2021 Mulai Tatap Muka, ini Aturan Jumlah Peserta Didik dalam 1 Kelas untuk PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Sabtu, 20 Juni 2020
Tutorial Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Per Januari 2021
Diterbitkan Juni 20, 2020
Artikel Terkait
- Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah GTK – Dalam rangka pengemba
- 31 Juli 2019 Batas Akhir Sinkronisasi Dapodik 2019 Dalam rangka persiapan r
- Desain, Logo, Banner dan Spanduk Hari Lahir Pancasila Ke-74 Tahun 2019 Hari
- Cara Menambah Data GTK Baru di Dapodik Pada Aplikasi Dapodikdasmen Fitur tambah GT
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) telah mener
- Pedoman Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 Menteri Sekretaris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon