Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud pendikinfo.blogspot.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan secara bertahap hingga simpulan November 2020 dengan total budget lebih dari Rp3,6 triliun. Berikut daftar pertanyaan yang sering ditanyakan wacana santunan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-pns di lingkungan Kemendikbud: 1. Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)? Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud yakni derma pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi peran sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga manajemen, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud. 2 Apa tujuan perlindungan BSU Kemendikbud? Pemberian pinjaman bertujuan untuk melindungi, menjaga, dan meningkatkan kesanggupan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 3 Apa saja dasar aturan yang mengendalikan dukungan BSU Kemendikbud? Dasar aturan yang mengatur sumbangan BSU Kemendikbud adalah: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 wacana Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 perihal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun Anggaran 2020 4. Apa saja syarat untuk menerima BSU Kemendikbud? Syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah yakni: Warga Negara Indonesia (WNI); Berstatus sebagai PTK non-PNS; Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020; Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/honor dari Kementerian yang menyelengarakan problem pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020; Tidak sebagai akseptor kartu prakerja hingga dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 5 Siapa saja yang mampu mengajukan diri menjadi calon akseptor BSU Kemendikbud? Tidak ada pengajuan untuk program ini. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau mendapatkan Kartu Prakerja, tidak lagi mendapatkan BSU Kemendikbud. 6 Siapa saja yang mampu menjadi peserta BSU Kemendikbud? Penerima BSU Kemendikbud mencakup: 1) Pendidik non-PNS a. guru; b. dosen; c. guru yang diberi peran sebagai kepala sekolah; d. pendidik pendidikan anak usia dini; e. pendidik kesetaraan; 2) Tenaga Kependidikan non-PNS a. tenaga perpustakaan; b. tenaga laboratorium; dan c. tenaga administrasi. 7 Apakah guru madrasah dan dosen sekolah tinggi tinggi (PT) keagamaan juga dapat mendapatkan BSU Kemendikbud? Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud. 8 Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS mampu menerima BSU Kemendikbud? Tidak, BSU Kemendikbud cuma diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan. 9 Apakah Kepala Sekolah mampu mendapatkan BSU Kemendikbud? Bisa, jikalau memenuhi persyaratan berikut: a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020; b. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/honor dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020; c. Bukan sebagai akseptor kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan d. Penghasilan dibawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh akseptor dukungan. 10 Apakah pengawas sekolah diberikan BSU Kemendikbud? Tidak, alasannya yang menerima BSU Kemendikbud ialah PTK non-PNS. 11 Apakah hanya PTK yang bertugas di satuan pendidikan swasta saja yang menerima BSU Kemendikbud? Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa menerima BSU kalau memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020; b. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang mengadakan problem pemerintahan di bidang ketenagakerjaan hingga dengan 1 Oktober 2020; c. Bukan sebagai penerima kartu prakerja hingga dengan 1 Oktober 2020; dan d. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh peserta pertolongan. 12 Apakah yang dimaksud dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tersebut? SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan standar lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima sumbangan. 13 Berapa besaran BSU Kemendikbud? Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum diiris pajak penghasilan. 14 Siapa yang mempublikasikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima BSU Kemendikbud? Yang mempublikasikan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU yakni Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). 15 Kapan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima diterbitkan oleh Kemendikbud? Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud. 16 Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan bila PTK tidak mempunyai SK Penerima Bantuan? Tidak, BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang mempunyai SK Penerima. 17 Siapa yang membayarkan BSU Kemendikbud? Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). 18 Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud? Kemendikbud mengembangkan rekening gres untuk setiap PTK akseptor BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK ( berita.gtk.kemdikbud.go.id ) atau Pangkalan Data Dikti ( pddikti.kemdikbud.go.id ) untuk mendapatkan gosip rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan tunjangan. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan isu yang didapatkan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jikalau ada Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mampu diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan. PTK menenteng dokumen yang dipersyaratkan dan memperlihatkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan dukungan hingga tanggal 30 Juni 2021. 19 Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan? Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan akseptor BSU Kemendikbud mampu memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK peserta BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mengunjungi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan derma dengan menenteng dokumen patokan yang ditentukan. 20 Bagaimana cara mengetahui bila BSU Kemendikbud telah dicairkan? Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui info lewat Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengenali isu melalui laman PDDikti. 21 Bagaimana cara PTK mengenali nomor rekening gres yang telah dibentuk oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud? Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui berita lewat Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui berita lewat laman PDDikti. 22 Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud? Penerima tunjangan mesti mengaktifkan rekening perlindungan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. 23 Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud? BSU disalurkan lewat Bank Himbara yang ditunjuk adalah: Bank Negara Indonesia (BNI); Bank Rakyat Indonesia (BRI); Bank Mandiri; dan Bank Tabungan Negara (BTN). 24 Bagaimana jika peserta pemberian tidak mengaktifkan rekening perlindungan hingga dengan tanggal 30 Juni 2021? Bank penyalur menutup rekening santunan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana pemberian ke kas negara. 25 Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan? Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak eksklusif dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah. Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud diiris pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima tunjangan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum mempunyai NPWP. Saldo dana pertolongan yang diterima akseptor BSU Kemendikbud telah diiris pajak penghasilan. 26 Apakah BSU Kemendikbud mampu dibatalkan pembayarannya? Ya, mampu dibatalkan, jika dikenali bahwa: penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, tidak memenuhi standar sesuai ketentuan. 27 Bagaimana jikalau PTK sudah kadung menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi kriteria? Penerima bantuan atau hebat waris dari peserta sumbangan harus melaksanakan pengembalian dana derma ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). 28 Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jikalau PTK mengambil cuti? Ya, bila PTK memenuhi syarat kandidat penerima BSU. 29 Ke mana akseptor BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan hambatan dalam pelaksanaan perlindungan ini? Jika ada hambatan dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menawarkan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang mampu diakses: Pusat Panggilan: 177 Surel: pengaduan@kemdikbud.go.id Portal: kemdikbud.lapor.go.id Portal: ult.kemdikbud.go.id Atau mampu juga menelepon layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening akseptor BSU adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Download Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Selengkapnya anda dapat mendowload Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud pada link berikut: Download Buku Saku Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini: Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud mampu anda baca disini: Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud dapat anda baca disini: Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam versi Video mampu anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Jumat, 26 Juni 2020
Tanya Jawab Seputar Perlindungan Subsidi Upah (Bsu) Kemdikbud
Diterbitkan Juni 26, 2020
Artikel Terkait
- Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2019 Program Beasiswa Unggulan Tahun 20
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri Mengeluarkan surat eda
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia lewat Direktorat Pendidikan Dasa
- Hasil Drawing Gala Siswa Indonesia Tingkat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019
- Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 H
- Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 Sekretaris Negara Repub
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon