Jumat, 19 Juni 2020

Siapkan Dokumen Ini! Seleksi Terbuka Pppk 2021 Peluang Bagi Guru Honorer

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kanan) bareng Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Raker tersebut membicarakan penilaian penetapan gugusan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 pendikinfo.blogspot.com  -  Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanian Kontrak (PPPK) Tahun 2021 disebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrari (PAN-RB) sebagai kesempatan bagai guru honorer klasifikasi dua (honorer k2).  Hal itu disampaikan Pelaksana peran Deputi bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada kamis, 19 November 2020, kemarin. " Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berhubungan dengan ini, khusus untuk guru ," katanya. Melansir Antara, kesempatan itu dibuka bila tenaga manajemen tersebut mau menambah kapasitasnya, yang akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sehingga memiliki kualifikasi untuk megiktui seleksi PPPK guru ditahun 2021. Lebih lanjut, dalam laporan tersebut Teguh mengatakan pemnbukaan potensi seleksi penerimaan PPPK tersebut adalah upaya pemerintah untuk mengakomodir keperluan tenaga guru di tempat. Oleh Karena itu, ada peraturan yang mesti dipenuhi para pendaftar, adalah dihentikan meminta pindah selama 10 tahun kalau telah dinyatakan lulus seleksi. Syarat-syarat Honorer Makara PNS Rekrutmen PPPK juga akan dilaksanakan lewat seleksi manajemen dan seleksi kompetensi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer semoga bisa menjadi PNS, antara lain: Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap karena melakukan tindak kriminal dengan penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, serdadu TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat selaku pegawai swasta. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar jabatan yang dilamar. Tahapan Pendaftaran PPPK Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menyebabkan rujukan alur registrasi PPPK tahun 2019 untuk citra. 1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id 2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id 3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diharapkan, adalah.    • Nomor Peserta Ujian K-II    • Tanggal lahir    • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga    • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keselamatan    • Pasfoto formal dengan ukuran sekurang-kurangnya120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG) 4. Mencetak Kartu Informasi Akun sesudah semua data terisi 5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar 6. Melengkapi Data yang dibutuhkan    • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun    • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan    • Melengkapi biodata    • Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)    • Memeriksa data yang telah diisi pada form resume    • Mencetak Kartu Pendaftaran 7. Menunggu tim verifikator untuk menyelidiki berkas dokumen yang telah di-upload atau dikirim 8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu cobaan sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya 9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan menginformasikan kelulusan pelamar. Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun selanjutnya. Jika gagal pertama kali, Peserta akan mendptkan potensi hingga tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini . Sumber: Antara Informasi Pendidikan dalam model Video mampu anda lihat di  Youtube Informasi Pendidikan Anda mampu juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga bermanfaat, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com  
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)