Rabu, 17 Juni 2020

Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Guru Nasional Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Guru Nasional dengan menerapkan Protokol Kesehatan pendikinfo.blogspot.com  -  Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sungguh memilih. Sejak kala penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri selaku bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme terhadap penerima didik dan masyarakat. Pada tahap permulaan kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi cowok pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para perjaka pelajar. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru yakni pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap dan mengecek penerima ajar pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru ialah salah satu aspek yang strategis dalam memilih kesuksesan pendidikan yang menaruh dasar serta turut menyiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk periode depan bangsa. Sebagai penghormatan terhadap guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, menetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari Guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menunjukkan banyak sekali apresiasi terhadap dedikasi guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional tahun 2020. Namun, di tengah krisis pandemi Covid-19 yang melanda tanah air tahun ini, upacara bendera perayaan Hari Guru Nasional tahun 2020 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditetapkan Pemerintah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2020 pada tanggal 25 November 2020 pukul 08.00 WIB secara tatap muka, terbatas, minimalis, dan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan program. Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di mancanegara yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menyelenggarakan upacara bendera secara tatap wajah, terbatas, dan minimalis dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlampir. Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di tempat yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera lewat siaran eksklusif di terusan YouTube Kemendikbud RI dan susukan TV Edukasi dari rumah/daerah tinggal masing-masing. Sumber: Direktorat GTK Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di  Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga melihat Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di  Youtube Solusi Dapodik Semoga berguna, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com


EmoticonEmoticon