KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta pendikinfo.blogspot.com - Guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) menerima kabar bangga dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Mereka akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang mau ditransfer ke rekening masing-masing. Hal itu diungkapkan Mendikbud dalam rapat kerja bareng Komisi X di Gedung dewan perwakilan rakyat, Senayan, Jakarta, Senin, 16 November 2020. “Kabar besar hati hari ini yaitu berkat perjuangan dari Komisi X DPR, perjuangan dari Kemendikbud dan juga pinjaman yang hebat dari Kementerian Keuangan, kita berhasil menerima derma subsidi gaji bagi para guru guru honorer dan tenaga pendidikan non-PNS. Besarannya Rp 1,8 juta yang mau diberikan 1 kali sekaligus,” ungkapnya. Mendikbud menjelaskan, para akseptor derma subsidi honor itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas selaku kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga manajemen di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Syaratnya, mereka yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima derma subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga derma tidak tumpang tindih. Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu dukungan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja hingga dengan 1 Oktober 2020. Tenaga pendidikan kandidat penerima sumbangan subsidi honor juga mesti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta. “Sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini yaitu guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total budget yang akan kita keluarkan ialah sekitar Rp 3,6 triliun,” terang Mendikbud Nadiem. Sumber: DITPSD Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud dapat anda Baca disini: Cara Cek Data PTK Calon Penerima Subsidi (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud mampu anda baca disini: Penjelasan dan Mekanisme Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud mampu anda baca disini: Tanya Jawab Seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Informasi Pendidikan dalam versi Video dapat anda lihat di Youtube Informasi Pendidikan Anda dapat juga menyaksikan Video Tutorial seputar Aplikasi Dapodik di Youtube Solusi Dapodik Semoga berfaedah, Salam Pendidikan😊 https://pendikinfo.blogspot.com
Sumber https://pendikinfo.blogspot.com
Minggu, 28 Juni 2020
Kabar Bangga! Guru Honorer Akan Dapat Subsidi Honor Rp 1,8 Juta
Diterbitkan Juni 28, 2020
Artikel Terkait
- Pendidikan yaitu hal yang terpenting untuk kemajuan suatu bangsa. Kebudayaan ialah identi
- Rekapitulasi Pemenang OSN tahun 2019 Olimpiade Sains Nasional yang diadakan di Sula
- Kemendikbud dan KPAI Bentuk Satgas Tim Terpadu Perlindungan Anak Keterlibatan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ihwa
- Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam
- Perluasan Akses Pendidikan Daerah 3T Melalui Sekolah Digital Kementerian Pend
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon