Kamis, 14 Mei 2020

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, lahir melalui proses lebih kurang 15 Tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan ini mulai berproses sejak tahun 2005, secara intensif dibahas mulai tahun 2013, hingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016 selaku RUU inisiatif DPR oleh Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI. Sebagai tindak lanjut dari Prolegnas, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan yang bertanggung jawab membahas RUU Kebidanan baik secara substansi maupun tata cara pembentukan perundang-permintaan. Dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI dengan Pemerintah sesuai Surat Presiden (Kemenkes, Kemenkumham, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemendagri). Diakhir pembahasan, Pemerintah dan DPR setuju memperlihatkan kesepakatan atas RUU Kebidanan dan dilanjutkan prosesnya ke tahap akreditasi Undang-Undang Kebidanan dalam Sidang Paripurna.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika selaku berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin Praktik
IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup


Bidan selaku tenaga kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu & Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini, menjadi dasar/landasan aturan bagi bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan yang akan menawarkan bantuan dan kepastian hukum bagi penduduk dan bidan. Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan  dan pengembangan profesi bidan.

Banyaknya jumlah dan pentingnya tugas fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada pengaturan, penetapan, dan training Bidan yang terang. Hal tersebut diakomodir lewat adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 wacana Tenaga Kesehatan. 


Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload lewat link download Salinan  UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.

Link Download UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----

Demikian berita wacana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon