Selasa, 21 April 2020

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Perihal Juknis Ppdb Sd Smp Sma Smk Tahun 2020/2021

 Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran  PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PPDB SD SMP SMA SMK TAHUN 2020/2021

Telah diterbitkan Juknis PPDB Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, SD, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: a) pelaksanaan penerimaan akseptor ajar gres belum dapat dilaksanakan secara maksimal di semua tempat; b) bahwa tata cara penerimaan akseptor ajar gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum mampu mengakomodir kemajuan keperluan layanan pendidikan di penduduk .

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa PPDB dikerjakan berdasarkan asas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Asas Nondiskriminatif dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani akseptor didik dari kalangan gender atau agama tertentu.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Sekolah Dasar SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan susukan layanan pendidikan;
b. digunakan selaku anutan bagi:
1. kepala daerah untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB; dan
2. kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, ditegaskan bahwa Persyaratan calon penerima ajar baru pada TK yaitu:
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kalangan A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kalangan B.

Sedangkan Persyaratan kandidat penerima ajar baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima penerima bimbing yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia terendah 6 (enam) tahun ialah paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi kandidat penerima didik yang mempunyai kesempatankecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan nasehat tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, usulan mampu dijalankan oleh dewan guru Sekolah.

Adapun Persyaratan calon akseptor asuh gres kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah Sekolah Dasar/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan sudah menuntaskan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar.

Sedangkan Persyaratan kandidat akseptor bimbing baru kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berlangsung; dan
b. mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) Sekolah Menengah Pertama.
SMK dengan bidang keahlian, program kemampuan, atau kompetensi kemampuan tertentu mampu memutuskan komplemen patokan khusus dalam penerimaan akseptor asuh gres kelas 10 (sepuluh).

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur selaku berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan peran orang bau tanah/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. Dalam hal masih terdapat sisa kuota, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Khusus Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon penerima didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran tersebut dikecualikan atau tidak berlaku untuk:
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemda;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di mancanegara;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
i. Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat menyanggupi ketentuan jumlah akseptor latih dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Pengecualian ketentuan jalur registrasi PPDB bagi Sekolah di kawasan yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah penerima latih dalam 1 (satu) Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada administrator jenderal yang mengatasi bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Terkait pengatur PPDB Jalur Zonasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Sekolah Dasar SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang bertempat tinggal di dalam kawasan zonasi yang ditetapkan Pemda. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon penerima bimbing menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal registrasi PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat lokal lain yang berwenang menerangkan bahwa akseptor ajar yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat informasi domisili. Sekolah mengutamakan penerima latih yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Calon penerima latih hanya dapat menentukan 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam daerah zonasi yang telah ditetapkan, kandidat akseptor bimbing dapat melakukan registrasi PPDB lewat jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar daerah zonasi domisili akseptor didik sepanjang menyanggupi kriteria.

Adapun Penetapan daerah zonasi dijalankan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili penerima bimbing dengan Sekolah. Penetapan daerah zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan penduduk tergolong satuan pendidikan keagamaan, yang diubahsuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di tempat tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menentukan semua kawasan administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah menerima akseptor latih dalam kawasan zonasi yang sudah ditetapkan. Penetapan daerah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB. Dalam memutuskan daerah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kalangan kerja kepala Sekolah.

Bagi Sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan daerah zonasi pada setiap jenjang dapat dijalankan menurut akad secara tertulis antar Pemda. Penetapan kawasan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan terhadap Menteri melalui forum penjaminan kualitas pendidikan lokal.

Terkait Jalur Afirmasi ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penerima latih yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa. Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan akseptor ajar dalam acara penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta ajar yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan akseptor latih yang bertempat tinggal di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang renta/wali peserta bimbing yang menyatakan bersedia diproses secara aturan kalau terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Dalam hal terdapat praduga pemalsuan bukti keikutsertaan dalam acara penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda, Sekolah bareng Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-seruan.

Adapun tentang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan jalur prestasi dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Perpindahan tugas orang renta/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang memberdayakan. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru. Sedangkan jalur prestasi diputuskan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal registrasi PPDB.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 -----disini----


Demikian berita tentang Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Juknis PPDB SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat, terima kasih. 




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon