Rabu, 01 April 2020

Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemikiran Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kawasan Tahun 2021

  Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021, disusun dengan pertimbangan untuk menentukan efektivitas pembangunan di kawasan guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah sentra, pemerintah kawasan, dan antarpemerintah kawasan lewat rencana kerja pemerintah kawasan.

Dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, dinyatakan bahwa RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2021 menampung:
a. rancangan kerangka ekonomi tempat;
b. prioritas pembangunan daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. kebijakan penanganan pandemi corona virus disease-19 di kawasan.
RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Selain muatan RKPD tersebut di atas, RKPD Tahun 2021 memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dikerjakan oleh Pemerintah Daerah.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 bahwa Rancangan simpulan RKPD Tahun 2021 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada perihal RKPD provinsi Tahun 2021 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2021. Rancangan Perkada perihal RKPD provinsi Tahun 2021 disampaikan oleh gubernur terhadap Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi. Rancangan Perkada perihal RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada ihwal RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
a. surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri lewat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur melalui kepala Bappeda provinsi;
b. desain tamat RKPD;
c. berita program kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
d. hasil pengendalian dan penilaian perumusan kebijakan penyusunan rencana pembangunan tahunan;
e. citra konsistensi acara dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
f. hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah daerah; dan
g. format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021;
Format isian fasilitasi RKPD Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD Tahun 2021 mengacu pada rancangan simpulan RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional Tahun 2021. Arah kebijakan pembangunan nasional , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Bulan Juni Tahun 2020, gubernur mampu menetapkan rancangan Perkada wacana RKPD provinsi paling lama minggu keempat Bulan Juni Tahun 2020. Penetapan desain Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan paling usang 1 (satu) ahad sehabis Perkada wacana RKPD provinsi ditetapkan.

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021 bahwa Gubernur memberikan peraturan gubernur perihal RKPD provinsi Tahun 2021 terhadap Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak peraturan gubernur ditetapkan. Penyampaian RKPD provinsi Tahun 2021 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan kawasan budget pendapatan dan belanja kawasan Tahun Anggaran 2021.

Bupati/wali kota memberikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 terhadap gubernur lewat kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. Penyampaian RKPD kabupaten/kota Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan desain peraturan daerah budget pendapatan dan belanja tempat Tahun Anggaran 2021.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemda Tahun 2021, melalui link di bawah ini.


Demikian informasi perihal Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon