
Kementerian Agama sudah menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19) diterbitkan sehubungan dengan akan dikerjakan rangkaian ibadah bulan berkat dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik abses virus Corona (Covid-19) di penduduk , dengan ini dipandang perlu mempublikasikan bimbingan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus faktor kesehatan.
Adapun tujuan dan maksud diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yakni untuk memperlihatkan bimbingan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus menghalangi, meminimalisir penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dan risiko Covid-19. Sedangkan Ruang Lingkup SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 yaitu melingkup berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan bulan rahmat dan Ldul Fitri yang umumnyadikerjakan dalam kumpulan orang banyak.
Dasar diterbitkannya SE Menag Nomor 6 Tahun 2020 adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan perundang-perundangan serta isyarat /imbauan lain dan Fatwa MUI yang terkait. SE Menag No 6/2020 ini tidak berlaku bila Pandemi wabah corona sudah dinyatakan kondusif oleh pemerintah.
Untuk mengenali Isi lengkap Surat Edaran (SE) Menag 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19), silahkan download salinan surat tersebut lewat link di bawah ini.
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 6 Tahun 2020. Semoga ada keuntungannya bagi yang memerlukan.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon