Senin, 30 Maret 2020

Permenpan Rb Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Ajudan Penyuluh Pajak

 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak  Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak yakni PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan yang berikutnya disebut dengan Penyuluhan ialah suatu upaya dan proses sumbangan gosip perpajakan kepada penduduk , dunia perjuangan, dan forum pemerintah maupun nonpemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, ditegaskan bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kedudukan Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai/rumpun imigrasi, pajak, dan ajudan profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ialah Jabatan Fungsional klasifikasi kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, adalah melakukan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan memajukan pengetahuan dan keahlian perpajakan, serta mengubah sikap penduduk wajib pajak semoga semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan menyanggupi keharusan perpajakannya. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang mampu dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-komponen:
a. Penyuluhan eksklusif secara aktif;
b. Penyuluhan pribadi secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak pribadi lewat contact center dan
Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 (disini)

Demikian info wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga ada keuntungannya. Terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)