
Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan usulana) bahwa dalam rangka mendukung otonomi tempat dan tuntutari pelaksanaan penyuluhan pertanian yang tepat dengan kemajuan. maka pertu meninjau kembali ketentuan yang menertibkan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan angka kreditnya; b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengontrol kembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berdasarkan Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Penyuluh Pertanian yaitu Jabatan FungsonaI yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawa Negeri Sipil yang diberi hak serta kewenangan secara penuh dari pejabat yang berwenang. Penyuluhan pertanian yaitu proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku perjuangan supaya mereka mau dan bisa membantu dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses isu pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lalnnya, selaku upaya untuk mengembangkan produktivitas, efsiensi usaha, pemasukan, dan kesejahteraannya, serta mengembangkan kesadaran dalam pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Istilah Penyuluh Pertanian Terampil ialah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya memanfaatkan mekanisme dan teknlk kerja tertentu. Sedangkan Penyuluh Pertanlan Ahli yakni pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Kegiatan Penyuluh Pertanian meliputi pendidikan, antisipasi penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, penilaian dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi, dan penunjang acara penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian yakni planning tertulis yang disusun secara sistematis untuk menunjukkan arah dan anutan pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapalan tujuan penyuluhan.
Ditegaskan dalam Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan FungsonaI Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat. Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organsasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerlntah. Penyuluh Petanian merupakan Jabatan karier.
Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Penyuluh Pertanian yakni melaksanakan acara pelaksanaan penyuluhan petanian, evaluasi penyuluhan petanian dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Adapun Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adaah Departemen (Kementerian) Pertanian.
Menurut Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Unsur dan sub bagian kegatan PeyuIuh Pertanian yang dapat dinilai angka kredtnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pertanian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) atau settifikat;
c. Pendidikan dan training Prajabatan.
2. Kegiatan antisipasi penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Identifikasi potensi wilayah;
b. Memandu penyusunan rencana perjuangan petani;
c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meIiputi:
a. Penyusunan bahan;
b. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/berbagi kelembagaan petani.
4. Evaluasi dan pelaporan, meIiputi:
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi efek pelaksanaan penyuluhan pertanian.
5. Pengembangan pendidikan pertanian mencakup:
a. Penyusunan aliran/jukIak/juknis penyuluhan pertanian;
b. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan sistem/metode kerja penyuluhan pertanian.
6. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis Ilmiah bidang pertanian;
b. Penerjemahan/peiyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pertanian;
c. Pemberian konsultasi dl bidang pertanian yang bersifat rancangan kepada institusi dan/atau individual.
7. Penunjang tugas Penyuluh Pertanian, meliputi
a. Peran serta dalam seminar/Iokakarya/konferensi
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsonal Penyuluh Pertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dl bidang pertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajar/pembinaan pada pendidikan dan pembinaan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan Iainnya.
Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, berisikan Penyuluh Pertanlan Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang paling rendah hingga dengan yang tertinggi, yaltu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Ahil dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, adalah:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Peetanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh Pertanian adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimlilki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak cocok dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, lewat link di bawah ini
Link download Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian isu wacana Permenpan Nomor 02 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon